SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Kejari Sawahlunto Sosialisasikan Perundangan-undangan Pidana Korupsi, Pemko harus Sesuai Jalur Hukum

0
×

Kejari Sawahlunto Sosialisasikan Perundangan-undangan Pidana Korupsi, Pemko harus Sesuai Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Kejari Kejaksa1an Negeri
SOSIALISASI— Suasana Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundangan tentang Tindak Pidana Korupsi.

SAWAHLUNTO, METRO–Kejari (Kejaksaan Negeri) Sawahlunto me­ngadakan, Sosialisasi Peraturan Perundangan Tentang Tindak Pidana Korupsi di Sawahlunto, Rabu (1/9).  Kegiatan ini dihadiri Forkopimda Kota Sawahlunto di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Kota Sawahlunto.

Dalam sambutannya Walikota Sawahlunto Deri Asta mengungkapkan, bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemko Sawahlunto tentunya harus berjalan dalam koridor dasar dan jalur yang sesuai hukum atau regulasi yang berlaku. Karenanya, jajaran di Pemko Sawahlunto akan selalu memahami dan akan mematuhi regulasi/aturan hukum yang berlaku tersebut.

Baca Juga  Pemko Sawahlunto Ajak Pemburu Sumbar Riau dan Jambi, Ribuan Tupai Berhasil Dimusnahkan

 “Saya berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Sawahlunto, yang telah menyampaikan berbagai materi – materi sosialisasi, sehingga menjadi bekal wawasan dan menjadi pemahaman serta kesadaran bagi para peserta sosialisasi,” ujar Deri Asta.

Kepala Kejaksaan Sawahlunto Abdul Mubin melalui Kasi Intel Triman menjelaskan, bahwa kegiatan ini adalah  untuk menginformasikan mengenai peraturan terkait korupsi, pencegahan korupsi dan tindakan yang akan diambil bila terjadi aksi korupsi dilingkungan kota Sawahlunto dan Pemko Sawahlunto.

“Pihak Pemko Sawahlunto dan seluruh instansi terkait harus mengetahui dampak dari tindakan korupsi dan bentuk aksi hukum bila terjadi tindakan korupsi tersebut, untuk mengingatkan dan menjadi bahan acuan dalam mengambil kebijakan agar jangan terlibat dalam aksi korupsi,” ungkap Deri Asta. (pin)

Baca Juga  Serapan Belanja Daerah Sawahlunto 90,95 Persen