PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat melalui Bapemperda mendorong agar pengawasan pelaksanaan perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) diperketat.
“Kita mendorong pengawasan dilakukan Satpol- PP Sumbar diterapkan secara optimal, karena selama ini terkesan kendor,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Hidayat saat menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah.
Rapat kerja dipimpin ketua Bapemperda Hidayat dan didampingi anggota Bapemperda Ali Tanjung. Hadir Kabiro Hukum Sekretariat Pemprov Sumbar, OPD terkait, anggota Bapemperda serta Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Yang dibahas adalah terkait hasil kajian pemerintah daerah terhadap implikasi ditetapkannya undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan evaluasi terhadap pelaksanaan perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
Menurut Hidayat, terkait pelaksanaan perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, perlu diperketat, karena dalam pelaksanaannya selama ini terkesan kendor. Pihaknya melihat sanksi pidana perlu dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat .
“Bagi kita, agar munculnya kesadaran, secara bersama-sama bergotong-royong untuk taat protkes, “ ujar Hidayat.
Sementara itu, anggota Bapemperda Ali Tanjung yang juga politisi Demokrat ini mengatakan,perlu mempertajam kendala dalam penerapan AKB di tengah masyarakat.
“Saya secara pribadi denda diberlakukan dipergunakan untuk membantu masyarakat. Ketika ditanya sudah berapa denda terkumpul tidak ada yang bisa menjawab,” ujar Ali Tanjung.
Menurut Ali Tanjung, pihaknya menilai pemprov Sumbar kurang melakukan sosialisasi Perda AKB kepada masyarakat.
“Perlu pemerintah mengandeng alim ulama dalam mensosialisasikan Perda AKB,” ujar Ali Tanjung. (hsb)
