PESSEL, METRO–Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Hendrajoni-Hamdanus dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesisir Selatan dalam sidang yang disiarkan melalui chanel Youtube MK, Selasa (31/8) pukul 10.00 WIB.
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang mengadili Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 yang diajukan oleh mantan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni-Hamdanus melalui kuasa hukum Oktavianus Rizwa, Zenwen Pador dan Muhammad Arif.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon, karena gugatan diajukan setelah Bupati terpilih Rusma Yul Anwar dilantik Gubenur Sumatera Barat, 26 Februari 2021.
“Berdasarkan fakta yang diperiksa MK, tidak ada alasan hukum dan undang-undang bagi MK untuk mengadili perkara tersebut. Mengadili, menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK.
Putusan terhadap gugatan Hendrajoni ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim pada Kamis (19/8). Mereka adalah Anwar Usman ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh.
Pada dua sidang sebelumnya MK telah mendengarkan pembacaan permohonan oleh Pemohon, dan penyampaian jawaban oleh Termohon serta mendengarkan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalil-dalil dan bukti-bukti juga telah disampaikan. Kini keputusan sudah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat dari hasil sidang telah ditunggu-tunggu ini Sebelumnya, PHP Pilkada Pesisir Selatan dengan Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021, diajukan Hendrajoni dan Hamdanus, juga gagal di MK.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengajak semua pihak menghormati putusan MK. “Kita harus menghormati hak konstitusional Pemohon yang mengajukan Permohonan ke MK. Begitupun dengan Putusan yang tadi telah ditetapkan oleh MK, harus kita hormati pula,” terang Epaldi Bahar, Selasa (31/8).
Epaldi mengatakan, sebagai Termohon pihaknya bertanggungjawab untuk membuktikan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, terutama terkait dengan objek sengketa, telah kami laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Posisi KPU dalam sengketa bukanlah sebagai pembela atau tidak membela pihak tertentu. Tetapi sebagai termohon bertanggung membuktikan bahwa Tahapan Penyelenggaraan sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, para Pemohon melalui permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021. Pemohon menggugat Keputusan KPU Pesisir Selatan Nomor 259/PT.02.3-Kpt/1381/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 23 September 2020.
Gugatan Hendrajoni adalah soal Rusma Yul Anwar yang berstatus terpidana namun tetap lolos dan dilantik menjadi Bupati. Kemudian, status terdakwa yang disandang oleh Rusma ketika mendaftar sebagai calon bupati.
Sekadar diketahui, Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar adalah pasangan bupati dan wakil bupati Pessel 2016-2021. Namun pada pemilihan bupati serentak 2020 lalu, mereka maju dengan pasangan masing-masing. Hendrajoni berpasangan dengan Hamdanus, sedangkan Rusma Yul Anwar berpasangan dengan Rudi Hariyansyah. Bersama mereka juga ikut bertarung pasangan Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab.
Sampai akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel mengumumkan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah yang menjadi pemenang Pilkada dengan memperoleh 128.922 suara atau 57,24% dari total suara sah. Sementara itu, Hendrajoni-Hamdanus hanya memperoleh 86.074 atau 38,22% dari suara sah.
Kemudian, Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab memperoleh 10.220 atau 4,54% dari total suara sah. Hasil Pilkada ini pun disengketakan Hendrajoni ke MK, sebelum akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah selanjutnya melantik Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel. (rio)







