SAWAHAN, METRO–Anggota Komisi IV DPRD Padang, Wismar Pandjaitan mendesak Pemko Padang segera membayarkan hak para tenaga kesehatan (Nakes) yang belum dibayarkan sampai saat ini. Apalagi, Mendagri sudah mengeluarkan surat teguran untuk Wali Kota Padang karena keterlambatan pembayaran insentif untuk para nakes tersebut.
“Wali Kota jangan biarkan ini berlarut-larut terjadi karena, nakes butuh hidup juga,” ujar kader PDI P ini, Selasa (31/8).
Ia meminta Wako membayarkan saja dengan anggaran yang ada dulu dan tak perlu menanti anggaran perubahan. “Jangan tunggu ketok palu APBD P dahulu baru dikasih,” tegas Wismar.
Ia menyampaikan, jika anggaran tak cukup, Fraksi PDI P siap memangkas dana dan Wako hanya tinggal minta persetujuan pimpinan DPRD Padang. “Kita siap saja direcofusing asalkan dananya diperuntukkan untuk masyarakat,” sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan di daerahnya. Teguran itu dilayangkan melalui surat teguran yang diteken Senin (30/8), termasuk teguran untuk Wali Kota Padang.
“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesda-nya,” kata Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinada kepada wartawan, Selasa (31/8).
Sepuluh kepala daerah yang ditegur itu adalah, Wali Kota Padang (Sumbar), Bupati Nabire( Papua), Wali Kota Bandar Lampung ( Lampung), Bupati Madiun (Jawa Timur), Wali Kota Pontianak (Kalimantan Barat), Bupati Penajem Paser Utara (Kalimantan Timur), Bupati Gianyar (Bali), Wali Kota Langsa (Aceh), Wali Kota Prabumulih dan Bupati Paser (Kalimantan Timur).
Kastorius menjelaskan Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Terutama yang terkait pemulihan ekonomi serta penanganan Covid-19 di daerah.
“Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD,” ujarnya.
Kastorius melanjutkan kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran /2021 diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah. Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda.
Namun, kata Kastorius, hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah di-recheck ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda.
Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat. (ade)






