JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman prilaku. Lili oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
“Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8).
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis,” imbuhnya.
Dalam menjatuhkan putusan etik ini, Majelis Etik Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Lili dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan) KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Sementara itu, hal yang meringankan Lili dinilai mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Lili diyakini Majelis Etik Dewas KPK menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial ke orang nomor satu di Kota Tanjungbalai tersebut. Sebab setiap insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbuny, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Didesak Mundur dari Jabatannya
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Padahal, Lili dijatuhkan sanksi etik berat, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku.
“Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri (bahasa awamnya pemecatan),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (30/8).
Pegiat antikorupsi ini mendesak agar Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari kursi Pimpinan KPK. Hal ini dilakukan demi kebaikan KPK, serta demi kebaikan pemberantasan korupsi dan kebaikan NKRI.
“Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK, karena jika tidak mundur maka cacad noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK. Sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi,” tegas Boyamin.
Terkait akan membawa kasus Lili ke Bareskrim Mabes Polri, sambung Boyamin, hal tersebut masih dalam pengkajian. Tentu dengan pertimbangan dari putusan Majelis Etik Dewas KPK.
“Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” cetus Boyamin. (jpg)
