PADANG, METRO–Kasus surat bertanda tangan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi yang digunakan untuk meminta uang sumbangan dalam penerbitan buku masih ditangani penyidik Satreskrim Polresta Padang. Hanya saja, dari hasil gelar perkara, dugaan penipuan tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menyebutkan, dugaan penipuan dalam kasus surat gubernur Sumatra Barat (Sumbar) untuk meminta sumbangan yang dilakukan oleh lima orang masyarakat umum itu, tidak terbukti.
“Penipuannya tidak terbukti. Kasus ini kan awalnya sesuai laporan yaitu penipuan. Ternyata, dari hasil penyelidikan, bukan penipuan,” ujar Imran Amir di Mapolresta Padang, Senin (30/8).
Meski penipuannya tidak terbukti, kata Imran, kasus itu masih terus didalami oleh penyidik. Pasalnya, dalam kasus tersebut, juga ada pihak lain yang turun. Hanya saja, Kombes Pol Imran tidak menjelaskan tentang pihak lain tersebut.
“Karena pihak-pihak lain sudah turun. Kita lihat keterangan yang bersangkutan,” ungkap Kombes Pol Imran.
Diketahui, terungkapnya surat dengan tanda tangan Gubernur Sumbar dan kop surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, setelah Satreskrim mengamankan lima orang yang menggunakan surat itu untuk meminta sumbangan kepada pengusaha, pemilik dealer kendaraan bermotor dan kampus.
Uang itu disebutkan untuk penerbitan buku profil “Sumatra Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan”. Namun, karena surat itu diduga kuat asli, lima orang yang sempat diamankan, kembali dilepas karena tidak terbukti melakukan penipuan, meski uang sumbangan itu masuk ke dalam rekening pribadi.
“Sudah diperiksa (pihak) Bappeda, surat memang dikeluarkan oleh mereka. Tapi surat hanya dikasih ke pimpinan tapi enggak kembali lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (22/8).
Dijelaskan Kompol Rico, selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bappeda, rencananya pada Sabtu (21/8), pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekdaprov. Namun, pihaknya mendapatkan informasi kalau Sekdaprov tak bisa hadir lantaran sedang berada di Bukittinggi.
“Karena Sekdaprov tidak bisa hadir, maka kami atur jadwal kembali untuk pemanggilan ulang. Yang jelas, perkara ini akan terus berproses dengan memintai keterangan saksi-saksi terkait surat minta uang sumbangan tersebut,” tegasnya.
Dalam kasus surat ini, pihak kepolisian menyita sedikitnya tiga kardus berisikan surat gubernur yang rencananya akan dibagikan. Sebelumnya, surat digunakan oleh lima orang yang bukan merupakan pegawai Bappeda.
Mereka berinisial Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50) dan DM (36). Total uang yang telah masuk ke rekening pribadi salah seorang dari lima orang ini sebesar Rp 170 juta. Ratusan juta itu dari hasil 21 surat yang telah dibagikan sebelumnya ke kampus, rumah sakit, dealer kendaraan hingga pengusaha di Kota Padang. Rencana tiga kardus surat lainnya akan dibagikan ke wilayah Sumbar.
Seperti diketahui, surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tersebut perihal penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatra Barat. Kop surat ditandatangani Mahyeldi Ansharullah.
Dalam surat menyebutkan dapat partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil “Sumatera Barat “Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy. (rom)
