PADANG, METRO–Pria asal Bukittinggi yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Padang, ternyata merupakan kurir yang ditugaskan oleh bandar untuk menyelundupkan dua karung ganja kering. Mirisnya, pelaku berinisial AS (20) hanya mendapatkan upah Rp 1,5 juta.
Namun, jika berhasil mengantarkan barang haram jumlah banyak tersebut kepada sang bandar berinisial K, pelaku juga akan mendapatkan uang tambahan Rp 100 setiap paketnya. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah lima kali menjalankan aksinya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang menangkap seorang pria sebagai kurir narkotika jenis ganja kering dengan berat 28 kilogram, di pinggir jalan Komplek Kamela Permai RT.002 RW.013 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (28/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, kurir ganja berinisial AS (20) warga Bukittinggi mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta untuk mengangkut ganja kering seberat 28 kilogram dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.
“AS diupah oleh seorang bandar berinisial K untuk mengambil paket ganja dari Panyabungan. Kemudian diedarkan ke Padang Panjang dan Kota Padang,” ujar Imran, di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Dedy Adriansyah Putra, saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Senin (30/8).
Dijelaskan Kombes Pol Imran, sebelum ditangkap di Kota Padang, pelaku AS sudah menurunkan 5 Kilogram ganja di Padang Panjang. Sedangkan sisanya 28 Kilogram dibawa sampai ke Kota Padang, namun berhasil ditangkap sebelum ganja itu diserahkan kepada bandar.
“Dari pengakuannya, AS sudah 5 kali memasarkan narkotika jenis ganja kering tersebut ke Kota Padang. Selain mendapatkan uang upah Rp1,5 juta dalam setiap beroperasi, ia juga mendapatkan upah tambahan 100 ribu setiap satu paket atau 1 kilogram ganja yang dibawanya,” ujar Kombes Pol Imran.
Kombes Pol Imran mengatakan, penangkapan terhadap AS berawal dari laporan masyarakat bahwa AS sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut.
“Kemudian kami lakukan pengintaian dan penyelidikan tentang keberadaan AS, yang saat itu sedang berada di pinggir jalan Komplek Kamela Permai RT.002 RW.013 Kelurahan Lubuk Buaya,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS serta kendaraan jenis Toyota merk Avanza warna putih dengan Nomor Polisi BA 1175 LD yang dibawanya.
Alhasil, polisi berhasil menemukan barang bukti satu karung warna putih didalamnya terdapat 20 paket besar terbungkus dengan plastik yang berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga narkotika jenis ganja.
Kemudian, satu karung warna biru di dalamnya terdapat 8 paket besar yang terbungkus lakban warna coklat berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam kursi belakang.
Lebih jauh Imran Amir mengatakan, dari hasil interogasi terhadap AS bahwa semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung miliknya atau dalam penguasaannya.
Untuk itu, AS dan semua barang bukti dengan berat kotor (bruto) narkotika jenis ganja 28 kilogram dan mobil Toyota Avanza yang digunakannya langsung dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 12 tahun kurungan penjara. (rom)






