PESSEL, METRO–Pria paruh baya yang bekerja sebagai buruh proyek di kawasan Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tega mencabuli seorang bocah yang masih berusia 5 tahun.
Diketahuinya aksi bejat pelaku berinisial HL (50) warga Kampung Tanjung Pinang Nagari Air Hitam, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pessel ini setelah korban OY (5) mengaku kepada orangtuanya yang merasa nyeri di bagian kemaluannya saat buang air.
Setelah ditanyai oleh orangtuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku yang pada saat kejadian sedang bekerja di sekitaran rumah korban dan masih satu Kecamatan. Ibu korban yang tidak terima apa yang menimpa anaknya tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, diperkirakan ada sekitar 3 lagi yang menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. namun untuk memastikan hal tersebut, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, dan mencari informasi siapa saja yang menjadi korban tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku sendiri dilakukan di kediamannya, pada Kamis (27/8) tanpa adanya perlawanan berarti dari pelaku.
“Benar telah diamankan HL, (50) pekerja buruh warga Kampung Tanjung Pinang Nagari Air Hitam, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan tanpa adanya perlawanan berarti dari tersangka,”ujar Kapolsek Lunang Silaut Iptu Impriadi, Jumat (27/8)
Dikatakannya, tersangka HL dibekuk anggota Reskrim Polsek Lunang Silaut, atas laporan pelapor orang tua korban OY (5) korban pencabulan yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lunang Silaut, Kamis (27/8).
”Dari keterangan pelapor, kita langsung turunkan anggota Reskrim Polsek Lusi melakukan penyelidikan ke bawah,”katanya.
Keterangan dari pelapor terang Kapolsek, kejadian terjadi pada Selasa (17/8) pukul 16.00 WIB saat korban mengadu kepada pelapor bahwa ia merasakan sakit pada kemaluan disaat buang air kecil. Korban mengatakan kepada pelapor bahwa korban OY telah dicabuli oleh terlapor.
“Sedangkan informasi yang didapatkan dilapangan oleh anggota kita, kalau korban pencabulan anak dibawah umur dilakukan oleh HL lebih dari satu orang. Namun begitu informasi dan keterangan lainya masih kami dalami pemeriksaannya,” kata Iptu Impriadi.
Ia menghimbau agar orang tua dan masyarakat sekitar peduli dengan lingkungan anak-anak, berikan perhatian dalam bergaul mereka, dengan menjaga lingkungan berarti kita ikut mencegah perbuatan kejahatan terhadap anak. Tutup Kapolsek.
“Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun lebih penjara,”tutupnya. (rio)
