BALAIBARU, METRO–Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon mengatakan jasa petugas penguburan jenazah covid di Kota Padang sudah ditetapkan oleh Peraturan Walikota (Perwako). Satu orang petugas menerima Rp250 ribu per jenazah yang dikuburkan.
“Dulunya satu orang petugas itu menerima Rp500 ribu per jenazah. Tapi karena anggarannya terbatas, dikurangi menjadi Rp250 ribu,” sebut Mairizon.
Dia menyebutkan, saat ini ada tiga tim penguburan Covid-19 di Padang. Dua tim dari DLH dan satu tim dari BPBD. Satu tim berjumlah 12 orang. Dari satu tim itu, 4 orang gali kubur dan 8 orang untuk prosesi pengangkutan jenazah dari rumah sakit hingga penguburan.
Satu jenazah yang dikuburkan, masing-masing petugas yang tergabung dalam tim mendapatkan honor Rp250 ribu. Honor ini diajukan sekali dalam tiga bulan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Semua jenazah pasien Covid-19 yang ber-KTP Padang digratiskan dana penguburannya karena ditanggung APBD Padang. Namun, bagi jenazah ber-KTP di luar Kota Padang, biaya penguburan ditanggung keluarga. Kalau ingin berkubur di Padang maka disiapkan pemakaman di Bungus.
“Bagi ber-KTP luar Padang, kalau lokasi makamnya bisa kita sediakan, tapi untuk biaya ditanggung keluarga. Langsung dibayarkan ke petugas yang menguburkan dan menggali kubur,” katanya. (tin)
