SAWAHAN, METRO–Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padang, Surya Jufri menyampaikan dilantiknya Sekda non-aktif, Amasrul oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumbar, merupakan tidak ada komunikasi yang terjalin baik antara Amasrul dan Wali Kota Hendri Septa.
Pasalnya, Wako Hendri Septa menyatakan jika Amasrul masih Sekda non-aktif dan dalam pemeriksaan. “Jika ada aturan yang dilanggar Gubernur, Mahyeldi tentu Mendagri dan KASN tidak menyetujui pelantikan. Kita melihat masalah etika saja yang tidak berjalan dan Wako harus selesaikan dengan baik antara keduanya,” ujar Surya Jufri, Jumat (27/8).
Ia menyampaikan, tidak elok jika Wako tak berdamai dengan bawahannya. Apalagi publik melihat dan mengetahui. Wako sebagai pembina ASN mesti memberikan pengayatan yang baik untuk pegawainya dalam menialnkan roda pemerintahan.
“Kepentingan politik harus dikesampingkan oleh Wako,” tegasnya.
Ia menyayangkan konflik antara Wako dengan Amasrul terjadi dan inginkan selesai secara profesional. Agar warga tak menilai keliru nantinya serta perjalanan roda pemerintahan tak terhalang.
“Mari islah dan jalin kerjasama yang baik,” lugas Surya Jufri.
Ke depan lanjut Surya pro dan kontra seperti ini tidak lagi terjadi hendaknya dan Wako harus mampu menjembatani ASN lainnya. Supaya perselisihan tak lagi timbul dan program yang ada bisa berjalan maksimal.
Seperti diketahui, pelantikan Amasrul menjadi Kepala DPMD Provinsi Sumbar menimbulkan polemik. Sebelumnya, Amasrul yang menjabat Sekretaris Kota Padang dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 oleh Wali Kota Padang pada 2 Agustus 2021 yang lalu.
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengaku aneh dengan kebijakan Gubernur Sumbar yang melantik Amasrul menjadi Kepala DPMD Provinsi Sumbar. Menurutnya, Amasrul hanya dinonaktifkan dari jabatan selama proses pemeriksaan selesai.
“Pada saat ini beliau masih dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010. Selain itu, Amasrul belum meminta izin kepada dirinya sebagai pimpinan,” tegas Wako Hendri Septa, Selasa (24/8) lalu.
Sedangkan, Amasrul menjelaskan, pengangkatan dirinya sebagai Kepala DPMD Provinsi Sumbar telah melalui mekanisme yang telah ada. “Pengangkatan saya sebagai Kepala DPMD Provinsi Sumbar telah melalui prosedur yang ada. Selain itu, kepindahan saya ke Pemprov telah mendapat izin dari Wali Kota Padang Hendri Septa. Tidak mungkin lah kalo tidak dapat izin Wali Kota Padang, tentu Menteri Dalam Negeri juga tidak akan memberikan izin,” ujarnya.
Ketua DPRD Padang Syahrial Kani menjelaskan juga, pengangkatan Amasrul sebagai Kepala DPMD Provinsi Sumbar jika melalui prosedur yang berlaku. DPRD Padang sangat mendukung sekali pengangkatan tersebut.
“DPRD menilai, selama Gubernur Sumbar melakukan pengangkatan melalui prosedur dan regulasi yang berlaku, tentu kita dukung. Apalagi, perpindahan Amasrul dari Pemko Padang ke Pemprov Sumbar Dapat meredam permasalah yang telah terjadi di Kota Padang. Tentu, langkah bijak yang dilakukan Gubernur Sumbar,” ucapnya.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Andalas Dr. Asrinaldi, S.Sos., M.Si menilai adanya kesan Gubernur Sumbar untuk “menyelamatkan” Amasrul dari posisi nonjob-nya di Pemko Padang. Apalagi, telah terjadi hubungan yang tidak baik antara Amasrul saat menjabat Sekda Kota Padang dengan Walikota Padang Hendri Septa.
“Fenomena ini seakan memberi kesan adanya kubu birokrasi di Kota Padang. Yang satu kubu Mahyeldi Ansarullah, dan yang satu lagi kubu Hendri Septa. Ini lah yang terjadi,” ucapnya.
Asrinaldi berharap, sebaiknya Gubernur Sumbar menunggu hasil dari pemeriksaan Amasrul yang di duga melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 saat menjabat sebagai Sekda Kota Padang. (ade)
