DHARMASRAYA, METRO–Konflik terkait kepemilikan lahan antara warga Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya dengan pihak perkebunan sawit PT Sawit Andalas Kencana (SAK) belum menemukan kesepakatan. Pasalnya, warga bersikukuh agar pihak PT SAK mengembalikan lahan mereka yang diambil secara paksa oleh perusahaan tersebut pada tahun 1989/1990.
Hal ini diketahui setelah Pemkab Dharmasraya memfasiltasi pertemuan antara warga Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang dengan pihak PT SAK untuk mencarikan solusi bagi kedua pihak Rabu (25/8). Pertemuan yang dilangsungkan di Aula Lantai II Kantor Bupati Dharmasraya itu dimulai pukul 14. 15 WIB hingga pukul 18. 30 Wib.
Namun dalam pertemuan tersebut tak didapatkan hasil ataupun kesepakatan, PT SAK bersikukuh memiliki dokumen yang sah dan mengakui tak memiliki dokumen perjanjian bersama pemerintah Sijunjung Terkait larangan mengelola lahan kebun karet warga.
Warga Nagari Sipangkur, Rijal Imami (40) menegaskan bahwa persoalan yang terjadi saat ini bukanlah hal yang mengada-ngada.
“Apa yang terjadi saat ini adalah reaksi atas tidak kooperatifnya pihak perusahaan terhadap masyarakat. Salah satunya dengan upaya menghambat akses dari kebun masyarakat yang numpang lewat, yang sehari-hari beraktifitas memupuk dan memanen lahannya yang hanya seluas 2 borong (200 meter persegi) dan sisa sisa dari lahan yang PT SAK ambil, dan aksi ini merugikan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Rijal menegaskan bahwa apa yang dilakukan PT SAK ini sebagai pemegang hak HGU telah menyalahi aturan HGU. Jelas dikatakan bahwa pemegang HGU tidak boleh menghambat akses masyarakat.
“Di lampiran HGU dikatakan bahwa tidak boleh menghambat akses masyarakat, memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan banyak lagi pemicunya, bahkan CSR hingga beasiswa kepada anak anak kami di Sipangkur juga tidak diberikan. Apa yang kita sampaikan dan laksanakan hari ini diharapkan mendapatkan kesepakatan melalui pemerintah daerah Dharmasraya, “ ungkapnya
Sementara itu, Mukhtar (52) menyebutkan bahwa kebun karetnya telah diambil secara paksa oleh PT SAK. Padahal sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten Sawahlunto Sijunjung, Forkopimda dan pihak PT SAK pada 18 April 1990 lalu, disebutkan bahwa kebun karet produktif milik warga Sipangkur tidak boleh digarap oleh PT SAK.
“Sesuai dengan hasil musyawarah ninik mamak, tokoh masyarakat dengan pemerintah Sawahlunto Sijunjung yang juga dihadiri oleh PT SAK pada 17-18 April tahun 1990 lalu, dimana lahan HGU yang sudah diproduksi (ditanami karet) oleh masyarakat tidak masuk dalam lahan PIR atau lahan milik PT SAK, “ ungkap Warga Sipangkur Iskandar (52) didampingi sejumlah warga lainnya kepada awak media Rabu (25/8) di Pulau Punjung
Iskandar menegaskan bahwa kesepakatan itu dibuat secara bersama-sama dan ditanda tangani oleh Bupati Sawahlunto Sijunjung, forkopimda, ninik mamak dan pimpinan PT SAK dikala itu.
“Pimpinan PT SAK dikala itu pak Zainal Arifin, beliau masih hidup dan bisa jadi saksi, “ jelasnya sembari memperlihatkan sejumlah dokumen.
Saat ini, lanjut Mukhtar, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Kebun Karet Tergusur (KKTER) Nagari Sipangkur meminta kepada pemerintah Dharmasraya agar memfasilitasi masyarakat KKTER dan pimpinan PT SAK yang berwenang mengambil keputusan. Permintaaan ini dilakukan masyarakat untuk membahas pengembalian lahan warga yang telah digusur oleh PT SAK.
“Permintaan kita hanya sesuai kesepakatan pada tahun 1990 lalu, kami minta lahan kebun kami yang sudah digarap jadi kebun karet dikembalikan kepada kami. Bertahun tahun sudah lamanya, hingga saat ini tak ada itikad baik dari perusahaan. Untuk itu kami disini bersama-sama untuk pak camat mencarikan solusi terhadap persoalan kami ini, “ tegasnya.
Senada dengan Mukhtar, Sokri (50) menegaskan bahwa yang menjadi saksi mata peristiwa penggusuran kebun karet miliknya oleh PT SAK pada masa itu menceritakan bahwa dirinya sebagai salah satu korban brutalnya pihak keamanan dari PT SAK.
“Kami hanya mempertahankan kebun kami yang sudah kami tanami, apalagi kebun kami itu sebagai salah satu mata pencarian kami dalam menghidupi keluarga kami. Saya sampai dipukul oleh aparat keamanan PT SAK saat itu, “ jelasnya.
Sokri menambahkan, untuk menindaklanjuti agar tidak terjadi bentrok antar perusahaan dan warga, maka pemerintah saat itu memfasilitasi pertemuan dan dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa poin diantaranya bahwa lahan yang sudah jadi kebun karet untuk ditinggalkan dan tidak masuk dalam program PIR.
“Kenyataannya hingga saat ini, kesepakatan itu tidak dijalankan oleh pihak perusahaan. Makanya kami saat ini melakukan gerakan untuk menuntut kembali hak kami yang telah diambil secara paksa oleh perusahaan. Kami hanya menuntut kebun karet kami dikembalikan lagi, sesuai dengan kesepakatan kita bersama dulu yang juga disepakati oleh pihak PT SAK kala itu, “tegasnya.
PT SAK Klaim Sudah Lakukan Pengukuran Ulang.
Senior Manager PT SAK, Sunation menyebutkan bahwa beroperasinya PT SAK telah memiliki legalitas hukum yang sah.
“Dari awal pembukaan lahan ini, PT SAK telah telah mengacu pada aturan aturan yang ada. Terkait dokumen perjanjian bersama bupati Sinjunjung yang juga ditandatangani oleh Pimpinan PT SAK kalau itu, Zainal Arifin, kita boleh meminta salinannya, karena kita tidak memiliki dokumen tersebut, “ Jelasnya
Terkait adanya penggusuran yang disampaikan oleh warga KKTER Nagari Sipangkur pada 1990 bahwa ada kesepakatan antara pimpinan PT SAK kalau itu Zainal Arifin seharusnya telah direalisasikan dan tidak muncul lagi persoalan itu.
“Dari aspek legalitas, kita telah selesai dan kita ada HGU, bahkan kita juga sudah melakukan pengukuran ulang yang bisa dilakukan oleh pemda, dan bisa di ekspos oleh pemda, “ jelasnya
Untuk itu, lanjutnya persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme proses hukum yang berlaku.
Pemda Bantah Soal Pengukuran Ulang
Terpisah, Sekretaris Daerah Dharmasraya, Adlisman menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertindak sebagai mediator bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
“Didapatkan hasil bahwa akan dilanjutkan mediasi satu minggu ke depan, dengan syarat tidak ada aktifitas dari PT SAK dan Warga di lokasi afdeling M dan L, “ ujar Sekda Adlisman
Saat ditanya terkait pelaksanaan pengukuran ulang seperti yang disampaikan oleh pihak PT Sak, Sekda Adlisman menjelaskan bahwa yang dilakukan seblumnya bukanlah pengukuran ulang, namun identifikasi terhadap lahan yang dikelola oleh PT SAK.
“Kemaren itu hanyalah identifikasi lahan yang dikelola oleh PT SAK, “ ungkapnya
Sedangkan untuk pengukuran ulang, sambungnya domainnya adalah BPN, dan pihaknya tidak ada anggaran untuk itu. ”Biaya pengukuran ulang itu biayanya cukup besar, bisa mencapai milyaran, “ jelasnya
Saat ditanya apabila dilakukan pengukuran ulang dan ditemukan kelebihan, maka disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kebun dibangun perusahaan berhubungan dengan pemerintah daerah, dan pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat dan ninik mamak, ninik menyerahkan kepada pemerintah, “ jelasnya
Hingga hari ini, sambungnya, belum pernah dilakukan pengukuran ulang karena biayanya cukup besar. “Belum pernah dilakukan pengukuran ulang,” pungkasnya. (gus)





