SUDIRMAN, METRO–Pelantikan Sekretaris Kota Padang, Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak perlu menjadi sebuah polemik.
“Proses mutasi dan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama yang dilakukan Gubernur Mahyeldi pada Senin (23/8) sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 9 Agustus 2021 dengan Nomor B-2682/KASN08/2021,” jelas Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Hefdi di ruang kerjanya, Kamis (26/8).
Selain dari KASN pelantikan itu juga sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus dengan Nomor 821/4533/SJ.
Sesuai PP 11 tahun 2017 Pengisian JPT Pratama dibawah koordinasi KASN, artinya dengan telah ada izin dan rekomendasi dari KASN serta Kemendagri, maka pelantikan tersebut sudah memenuhi aturan.
“Jadi jelas tidak ada aturan yang dilanggar. Semua taat azas,” ujarnya.
Sebelum dilantik, Amasrul telah memperoleh rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi sesuai amanat pasal 132 PP 17/2020. Dimana rekomendasi tersebut baru bisa dikeluarkan Kemendagri jika dalam berkas usulan calon sudah dilampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai status kepegawaiannya.
Berdasarkan surat izin itu lah Kemendagri menerbitkan rekomendasi bahwa yang bersangkutan bisa mengikuti uji kompetensi untuk mengisi jabatan sebagai Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Sumbar.
“Artinya, tanpa adanya surat izin dari Walikota Hendri Septa selaku PPK, Amasrul tidak akan bisa mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi,” kata Hefdi.
Lebih lanjut Hefdi mengatakan saat ini jajaran Pemprov Sumbar tengah berkonsentrasi untuk menangani pandemi yang masih belum usai. Gubernur memerintahkan seluruh jajaran OPD berupaya memberikan solusi terbaik bagi masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga menjadi salah satu ujung tombak dalam penanganan Covid-19 terutama di nagari dan desa di Sumbar. Karena itu konsentrasi pimpinannya tidak boleh terpecah oleh polemik.
“Kita berharap semua bisa menahan diri agar tanggung jawab untuk penanganan Covid-19 bisa berjalan secara maksimal,” ujarnya.
Ia mengatakan hanya dengan persatuan dan kekompakan dari semua lini lah penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan baik. Perpecahan dan perselisihan hanya akan merugikan masyarakat secara luas.
Sebelumnya Amasrul dilantik sebagai Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sumbar bersama delapan orang pejabat lain pada Senin (23/8).
Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku tak pernah memberi izin Sekda Non Aktif Pemko Padang untuk pindah ke provinsi. Apalagi sampai dilantik jadi pejabat di Pemprov. “Saya tidak memberhentikan pak Amasrul. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penegakan disiplin di Pemko Padang. Jadi tak bisa dilantik-lantik begitu saja menjadi pejabat provinsi,” sebut Hendri.
Hendri Septa mengaku heran dengan tiba-tiba Amasrul kemudian dilantik oleh Gubernur Mahyeldi menjabat Kepala DPMD Sumbar. Bahkan, katanya Pemko Padang akan terus melakukan proses pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin pada Amasrul.
Untuk itu, Hendri Septa kembali menegaskan, dengan kondisi itu maka Amasrul masih berstatus Sekdako Padang. Amasrul juga tidak mengundurkan diri dan saya tidak memberikannya izin. Karena selama proses penegakan disiplin tersebut, Amasrul hanya dibebastugaskan dari kewenangannya sebagai Sekda Padang.
Dijelaskan, selama dibebastugaskan Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekdako di Pemko Padang. Mulai dari gaji dan tunjangan sebagai Sekdako Padang masih diterima Amasrul.
Merujuk pada pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 bahwa, PNS yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. Dengan itu, maka pelantikan Amasrul menjadi Kepala DPMD melanggar PP 53/2010.
Dalam kesempatan itu, Hendri Septa juga menjelaskan terkait pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan Amasrul. Diuraikannya, Amasrul dinilai telah melanggara PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Terutama terkait pelanggaran kepatuhan pada pimpinan.
Sebagaimana diatur pada pasal 25 PP 53/2010 terkait dengan tingkat hukuman. Maka dapat dibentuk tim pemeriksa. Kemudian pasal 27 dalam rangka kelancaran pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat dibebastugasan. (fan/tin)
