PADANG, METRO–DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan 22 orang anggota DPRD Kabupaten Solok yang ikut dalam mosi tak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPRD Dodi Hendra di DPRD Kabupaten Solok.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Solok, DPD Gerindra Sumbar dan Wakil Ketua DPD Gerindra Hanif Bakhri saat kepada awak media di Kantor DPD Gerindra Sumbar yang berada di GOR H Agus Salim Padang, Rabu (25/8)
“DPC Gerindra Kabupaten Solok akan melaporkan 22 orang anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Demokrat, PAN, Golkar, PKS, dan PDIP Hanura karena ikut mosi tak percaya dengan kepemimpinan Ketua DPRD Dodi Hendra. Selain itu, DPC Gerindra Kabupaten Solok akan melaporkan juga ke kepolisian tentang kerusakan aset negara akibat kericuhan di Kantor DPRD Kabupaten Solok beberapa waktu yang lalu,” katanya.
Selain itu, Evi menyebut bahwa putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok terhadap mosi tidak percaya kepada Dodi Hendra, selaku ketua DPRD, dengan ini DPD Gerindra menyatakan putusan BK tersebut tidak sah tanpa amar putusan.
“Setelah kami membaca dan mempelajari Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor 189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang telah ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Solok atas nama Ivon Munir, S.Fam. Apt dan Lucki Efendi, dengan ini kami menyatakan bahwa putusan BK itu menyalahi, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 3 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Badan Kehormatan karena tidak memuat amar putusan dalam Putusan BK sehingga mengandung cacat hukum, dan akibat hukumnya Putusan BK batal demi hukum maka secara hukum dianggap tidak pernah ada dari semula,” ungkapnya
Evi Yandri menjelaskan, berdasarkan Putusan BK tidak ada amar putusan yang menyatakan Dodi Hendra sebagai teradu telah terbukti melakukan pelanggaran, sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 Sanksi tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok dan menjatuhkan sanksi dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok.
”Oleh karena tidak ada amar Putusan BK sebagaimana dimaksud di atas maka secara hukum Putusan BK tidak memiliki kekuatan eksekusi (non eksekutorial) dan tidak dapat ditindaklanjuti atau dilaksanakan sehingga sdr Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan hak dan kewenangannya yang melekat,” tegasnya
Lebih lanjut, Evi Yandri Rajo Budiman menjelaskan juga, akibat dari mosi tersebut, nama baik Dodi Hendra dan keluarga yang mengakibatkan yang bersangkutan merasa tidak tenang dengan kondisi tersebut.
“Bagaimanapun, Dodi Hendra pada saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Oleh karena itu, Gerindra meminta BK DPRD Kabupaten Solok mencabut keputusan yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 2021 tersebut. Sekali lagi ada amar putusan yang menyatakan Dodi Hendra telah melanggar kode etik,” sebutnya.
Sementara Penasehat hukum dari Ketua DPRD Kabupaten Solok Vino Oktavia Mancun menjelaskan akan mengambil langkah hukum dengan menyurati Badan Kehormatan ( BK) DPRD Kabupaten Solok dan sudah meresahkan. Sudah terjadi pencemaran nama baik. Juga ricuhnya pembahasan RPJMD atas perusakan aset negara juga dipersiapkan laporan polisinya.
“Sudah banyak hal yang tidak prosedural, sehingga perlu diambil langkah hukum, “tegasnya.
Ia menambahkan, sangat berkeberatan dengan penasehat hukum dari Bupati Solok yang menyatakan putusan BK tidak ada amar putusan atau perintah putusan. “Artinya tidak ada perintah maka tidak ada eksekusinya. Dodi Hendra masih sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok,” tegas Vino.
Selain itu, Vino Oktavia menjelaskan persidangan BK hampir sama dengan persidangan di pengadilan. “Ada pengadu dan teradu, saksi dan bukti, keterangan saksi ahli dan sebagainya dan amar keputusan di bagian,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra menjelaskan juga, hingga saat ini ia masih mendapat fasilitas negara selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok.
“Hingga saat ini, saya masih menggunakan fasilitas sebagai Ketua DPRD, walau ada pengebirian perlakuan terhadap saya, “ kata Dodi.
Sebelumnya, sebanyak 22 orang anggota DPRD Kabupaten Solok membuat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Mosi tidak percaya tersebut menjelaskan bahwa Dodi Hendra selaku pimpinan sangat arogan dan otoriter serta mengabaikan azas demokrasi dan kolektor, kolegial dalam kepemimpinan. (hen)
