SAWAHLUNTO, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto hibahkan tanah seluas 65 m² kepada Pemko Sawahlunto. Tanah yang dihibahkan tersebut berlokasi di bilangan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Aur Mulyo Kecamatan Lembah Segar. Tanah yang dihibahkan Kejari Sawahlunto ini akan dimanfaatkan Pemko Sawahlunto untuk memperlebar akses jalan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Penyerahan hibah tanah tersebut secara resmi dilaksanakan, Rabu (25/8) di Kantor Kejari Sawahlunto. Ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Mubin dan Walikota Sawahlunto Deri Asta.
Walikota Sawahlunto Deri Asta sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejari Sawahlunto. Dikatakan, Walikota Deri Asta, dengan dihibahkannya sebagian tanah dari aset milik Kejari Sawahlunto itu, maka kendala sempitnya akses jalan menuju RSUD Sawahlunto kini didapatkan solusinya yakni dengan memperlebar jalan tersebut.
Disebutkan Deri Asta, kondisi dari dulu itu, sempitnya jalan menuju RSUD menyebabkan kendaraan roda 4 itu sulit sekali untuk berpapasan. Pemko Sawahlunto dari dulu ingin memperlebar jalan itu. Namun, karena untuk memperlebar jalan itu harus menggunakan sebagian tanah yang merupakan aset milik Kejari Sawahlunto. Jadi Pemko mengurus surat permintaan hibah. Sudah sekian tahun proses itu, sekarang permintaan itu dapat terealisasi. Untuk itu, Pemko Sawahlunto menyampaikan terimakasih sebesar – besarnya pada Kajari Sawahlunto Abdul Mubin.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto Abdul Mubin, menyatakan, pihaknya melihat dan menyadari bahwa akses jalan menuju RSUD Sawahlunto memang butuh sekali untuk diperlebar. Sehingga Kejari Sawahlunto memutuskan untuk menghibahkan tanah itu demi kepentingan publik.
Dikatakan Kajari Abdul Mubin, RSUD ini adalah pelayanan publik yang perlu mendapat prioritas. Apalagi untuk akses jalannya, banyak kendaraan masuk dan perlu kecepatan dan kelancaran. Karena itu, ketika kami masuk sebagai Kajari di sini, kami mempelajari pengurusan hibah ini, kesimpulannya harus diselesaikan, tanah ini kita berikan pada Pemko untuk kepentingan akses jalan RSUD yang artinya merupakan demi kepentingan publik.
Untuk kelengkapan legalitas hukum dan administrasi, Kajari Abdul Mubin berpesan pada Pemko Sawahlunto agar langsung mengurus sertifikat dan dokumen – dokumen pendukung lainnya dari tanah yang dihibahkan tersebut. (pin)





