Saat ini, terang Firdaus, untuk penerapan perda sampah, petugas hanya bisa menjamah pelaku yang tertangkap tangan. Mereka ditipiringkan namun dengan hukuman lebih ringan berupa surat peringatan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun, terhadap pelaku-pelaku pembuang sampah skala besar seperti rumah makan, kedai atau yang lainnya, menurut Firdaus belum tesentuh. Oleh karena itu perlu peran aktif SKPD, yakni DKP Padang.
Gaung pelaksanaan Perda Sampah hanya keras pada awal-awal penerapan. Malah, sekarang gaungnya sudah meredup seiring dengan lemahnya pengawasan.
Pantauan POSMETRO, warga tidak takut lagi membuang sampah di taman-taman kota. Seperti yang kerap terlihat di kawasan Raden Saleh. Tidak hanya itu, pengendara bahkan tak takut lagi membuang sampah di taman jalan, dan juga melempar sampah di jalan dari mobil atau angkot.
Terpisah, Kepala DKP Padang Afrizal Khaidir mengatakan, sampai saat ini koordinasi dengan Sat Ppl PP tetap berjalan terus. Petugas DKP yang melihat ada pelanggran di lapangan akan melaporkan ke ke Sat Pol PP. ”Alhamdulillah kita sangat mengapresiasi pekerjaan Sat Pol PP dalam penegakan perda ini,” terang Afrizal.
Namun terkait penerapan sanksi, kata Afrizal, pihaknya tak bisa ikut campur. Karena itu kewenangan hakim yang mengadili perkara tipiring tersebut. ”Ketika hakimnya hanya memberikan denda sebesar Rp500 ribu kita tak bisa berbuat apa-apa. Itu hak hakim,” ujar Afrizal.
Secara tegas, kata Afrizal, Perda No 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah itu, menyebutkan bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan dikenakan saksi berupa denda paling banyak Rp5 juta atau hukuman kurungan 3 bulan. (tin)











