BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi sesuai arahan dari pusat, perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Perpanjangan PPKM Level 3 ini, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.37/2021 tanggal 23 Agustus 2021. Di mana Kota Bukittinggi ditetapkan PPKM Level 3 terhitung mulai tanggal 24 Agustus, 6 September 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Bukittinggi telah mengeluarkan surat edaran Nn.360/281/BPBD-Bkt/VIII/2021. Di mana dalam edaran itu, juga disampaikan beberapa ketentuan, di antaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Kemudian, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Selain itu pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu. Dan, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan. (pry)






