SUDIRMAN , METRO–Pelantikan Amasrul menjadi Kepala DPMD Provinsi Sumbar menimbulkan polemik. Sebelumnya Amasrul yang menjabat Sekretaris Kota Padang dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 oleh Wali Kota Padang pada 2 Agustus 2021 yang lalu.
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengaku aneh dengan kebijakan Gubernur Sumbar yang melantik Amasrul menjadi Kepala DPMD Provinsi Sumbar. Menurutnya, Amasrul hanya dinonaktifkan dari jabatan selama proses pemeriksaan selesai.
“Pada saat ini beliau masih dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010. Selain itu, Amasrul belum meminta izin kepada dirinya sebagai pimpinan,” tegas Wako Hendri Septa, Selasa (24/8).
Dihubungi terpisah, Amasrul menjelaskan, pengangkatan dirinya sebagai Kepala DPMD Provinsi Sumbar telah melalui mekanisme yang telah ada. “Pengangkatan saya sebagai Kepala DPMD Provinsi Sumbar telah melalui prosedur yang ada. Selain itu, kepindahan saya ke Pemprov telah mendapat izin dari Wali Kota Padang Hendri Septa. Tidak mungkin lah kalo tidak dapat izin Wali Kota Padang, tentu Menteri Dalam Negeri juga tidak akan memberikan izin,” ujarnya.
Ketua DPRD Padang Syahrial Kani menjelaskan juga, pengangkatan Amasrul sebagai Kepala DPMD Provinsi Sumbar jika melalui prosedur yang berlaku. DPRD Padang sangat mendukung sekali pengangkatan tersebut.
“DPRD menilai, selama Gubernur Sumbar melakukan pengangkatan melalui prosedur dan regulasi yang berlaku, tentu kita dukung. Apalagi, perpindahan Amasrul dari Pemko Padang ke Pemprov Sumbar Dapat meredam permasalah yang telah terjadi di Kota Padang. Tentu, langkah bijak yang dilakukan Gubernur Sumbar,” ucapnya.
Terjadi Kubu Birokrasi
Pengamat Politik dari Universitas Andalas Dr. Asrinaldi, S.Sos., M.Si menilai adanya kesan Gubernur Sumbar untuk “menyelamatkan” Amasrul dari posisi nonjob-nya di Pemko Padang. Apalagi, telah terjadi hubungan yang tidak baik antara Amasrul saat menjabat Sekda Kota Padang dengan Walikota Padang Hendri Septa.
“Fenomena ini seakan memberi kesan adanya kubu birokrasi di Kota Padang. Yang satu kubu Mahyeldi Ansarullah, dan yang satu lagi kubu Hendri Septa. Ini lah yang terjadi,” ucapnya.
Asrinaldi berharap, sebaiknya Gubernur Sumbar menunggu hasil dari pemeriksaan Amasrul yang di duga melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 saat menjabat sebagai Sekda Kota Padang.
“Ini akan menjadi sorotan publik. Amasrul diberhentikan sementara dari jabatan sekda, karena dianggap melakukan pelanggaran oleh Wali Kota Padang. Jika memang akan dilantik, sebaiknya Gubernur Sumbar menunggu sampai perkembangan kasusnya di Pemko Padang selesai,” ucapnya. (fan)
