BERITA UTAMA

4 Warga Ditangkap Gegara Berkebun di Lahan Sengketa, Niniak Mamak Nagari Kapa Ngadu ke LBH Padang

3
×

4 Warga Ditangkap Gegara Berkebun di Lahan Sengketa, Niniak Mamak Nagari Kapa Ngadu ke LBH Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Perwakilan masyarakat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat menda­tangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Senin (23/8). Mereka mengadukan konflik yang terjadi antara masyarakat adat dengan PT Permata Hijau Pasaman 1 (PHP 1) pascaditangkapnya empat orang warga.

Kuasa Hukum Deni Sya­putra menjelaskan, konflik itu bermula ketidaksetujuan masyarakat untuk menye­rahkan 1.600 hektare tanah ulayat ke perusahaan un­tuk dibangun perkebunan sawit sejak tahun 1997. Bahkan, perwakilan bebe­rapa orang ninik mamak telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hu­kum terhadap Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, PT PHP dan beberapa ninik mamak lainnya.

“Gugatan itu saat ini se­dang berproses hukum ka­sasi di Mahkamah Agung. Selama satu tahunan ini masyarakat menggunakan tanah ulayat itu untuk me­nanam jagung, pisang, ubi, cabe dan tanaman muda lain­nya untuk bertahan hi­dup. Namun, pada 26 Juli 2021 pihak perusahaan mela­porkan ke kepolisian atas dugaan peng­rusakan dan pembakaran lahan,” ujarnya.

Atas pelaporan ter­se­but, kepolisian turun ke tempat kejadian perkara. Akibat diturunkannya ma­syarakat berkumpul dan mengkonfirmasi kedata­ngan anggota kepolisian hingga ditangkap dan dita­hannya empat orang ma­syarakat ke Polda Sumbar.

“Awalnya keempat ma­syarakat ini, secara suka­rela naik ke mobil polisi dengan alasan kepolisian akan berdialog dan mem­perlihatkan hak guna usa­ha (HGU) PT. PHP 1. Na­mun, keempat masyarakat diba­wa ke Polda Sumbar un­tuk ditangkap dan dita­han se­jak 5 Agustus,” ujarnya.

Lebih jauh Deni men­jelaskan, keempat masya­rakat diduga melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 e KUHP dan Pasal 107 Un­dang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Per­kebunan. Keempat masya­rakat ini dituduh mengha­langi atau mela­rang kar­yawan PT PHP 1 untuk melakukan penanaman kepala sawit dilokasi HGU miliki PT PHP yang terjadi pada 5 Agustus 2021.

Deni juga mengatakan, perwakilan masyarakat juga telah mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar atas dugaan kri­minalisasi terhadap empat orang masyarakat adat dan meminta dihentikan dugaan kekerasan yang terjadi di lapangan ter­hadap masyarakat.

Saat ini, kuasa hukum mengajukan praperadilan terhadap Polda Sumbar di Pengadilan Negeri Pasa­man Barat. Praperadilan diajukan akibat dugaan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan ke­em­pat orang masyarakat ini,” katanya.

Hari ini pun, sambung Deni, di lapangan terjadi kericuhan dengan keda­tangan anggota kepolisian yang diduga melakukan pembekingan terhadap pe­nanaman yang dilakukan oleh PT PHP 1. Akibatnya satu orang perempuan mendapatkan kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang perusahaan.

Sementara itu, salah satu perwakilan ninik ma­mak M. Nazif Dt. Rangkayo Mulia mengatakan, semes­tinya dalam permasalahan ini, anggota kepolisian me­ngambil sikap netral untuk mencegah terjadinya ke­kerasan di lapangan.

“Polisi semestinya men­jadi pengayom ma­syarakat bukan malah se­baliknya,” ujarnya.

Ditambahkannya, ke­po­lisian mesti menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung terkait konflik tanah yang sedang berproses hukum saat ini.

Penurunan anggota ke­po­lisian akan berdampak buruk dapat meng­aki­bat­kan konflik yang lebih be­sar dan luas lagi, sehingga ur­gen untuk menarik mun­dur anggota kepolisian dari la­pangan. “Semestinya pe­ru­sa­haan dapat melakukan upaya-upaya secara pro­sedur hukum formal yang menghargai hak-hak ma­syarakat,” ujarnya. (rom)