BERITA UTAMA

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Pokir, Penyidik Tipikor Panggil lagi Ilham Maulana

0
×

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Pokir, Penyidik Tipikor Panggil lagi Ilham Maulana

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana.

PADANG, METRO–Kasus dugaan penye­lewengan dana pokok piki­ran (pokir) diperuntukkan untuk bantuan sosial (ban­sos) Covid-19 yang menyeret nama Wakil Ke­tua DPRD Padang, Ilham Maulana masih terus di­proses oleh penyidik tindak pi­dana korupsi (Tipikor) Sa­tres­krim Polresta Padang.

“Kami akan kembali melakukan pemeriksaan ter­hadap Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Mau­lana terkait dugaan korupsi dana pokir. Sebelumnya, status kasus ini diting­kat­kan dari penyelidikan ke pe­nyidikan,” ujar Kasat­reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (22/8)

Menurut Kompol Rico Fernanda, Ilham Maulana akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Se­mentara itu pemeriksaan itu sendiri akan dilakukan dalam pekan ini. 

Baca Juga  Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Wako Hendri Septa Kunjungi Kapolda Sumbar yang Baru

“Surat pemanggilan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai sak­si sudah dilayangkan. Pe­meriksaan kalau tidak sa­lah dilakukan Senin atau Selasa,” kata Kompol Rico.

Kompol Rico menye­but­kan, pihaknya sampai saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi yang mencapai ratusan orang. Apabila sudah leng­kap, maka akan dilakukan penetapan tersangka da­lam kasus tersebut. 

Dari kasus yang men­jerat Ketua Dewan Pim­pinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Padang ini, Polisi telah meminta keterangan saksi ahli pidana hingga saksi ahli dari pemerintah daerah. 

Sebelumnya, Ilham Mau­lana juga telah dimin­tai keterangan oleh pe­nyidik Tindak Pidana Ko­rup­si (Tipikor) Polresta Padang meskipun sempat mangkir beberapa kali. Dan gelar perkara juga dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). 

Baca Juga  Catut Nama Perangkat untuk Minta THR, Wali Nagari Gunung Medan Dipolisikan

Kapolresta Padang, Kom­bes Pol Imran Amir sebelumnya mengatakan, dana pokir ini dipe­run­tukkan untuk bantuan so­sial (bansos) covid-19. Na­mun dari laporan masya­rakat, dana pokir ternyata diberikan tidak sesuai de­ngan aturan pemerintah. 

“Dana pokir tersebut merupakan anggaran ta­hun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara menga­lami kerugian hingga ra­tusan juta. Kami masih kla­rifikasi  kami pastikan per­buatan itu terjadi apa ti­dak,” tuturnya. (rom)