JAKARTA, METRO–Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyatakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya dapat ditunda jika Pasal 7 UUD 1945 diamendemen terlebih dahulu. Menurutnya, konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 sama sekali tidak membuka celah penundaan. Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan menyusul adanya wacana pengunduran waktu pemilu dari 2024 menjadi 2027.
Wacana sebelumnya mengemuka dengan alasan pandemi COVID-19 yang melanda Tanah Air. Titi juga menyebut Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa berlaku untuk situasi pengunduran waktu pemilu. Pasal 8 ayat 3 diatur ‘Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Pasal ini menyebut selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
“Pengaturan yang saat ini berlaku tidak membuka celah adanya penundaan pemilu, kecuali kalau penundaan itu dengan cara mengamendemen Pasal 7 UUD NRI 1945,” ucap Titi.
Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Mungkinkah Pemilu 2024 Gunakan E-Voting
Pemberian suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memungkinkan dilakukan. Menurut Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha, penggunaan e-voting memungkinkan untuk mengantisipasi pandemi COVID-19 yang belum pasti kapan berakhirnya. “Apalagi, sudah ada data kependudukan yang dimanfaatkan secara digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri,” ujar Pratama Persadha di Semarang, Jumat (20/8).
Ketua Tim Lembaga Sandi Negara Pengamanan Teknologi Informasi KPU pada Pemilu 2014. Lembaga ini sekarang bernama BSSN. Dia menyatakan pendapatnya merespons wacana pengunduran waktu pemilu dari 2024 menjadi 2027. Pratama lebih lanjut mengatakan praktik e-voting memerlukan proses. Misalnya, berawal di kota-kota besar yang infrastrukturnya sudah mapan.
Pratama memandang perlu memilih model e-voting antara langsung dari smartphone atau harus lewat tempat pemungutan suara (TPS) khusus. Baca Juga: Pemilu 2024 Bisa Ditunda Jika Pasal 7 UUD 1945 Diamendemen Hal ini mengingat di Amerika Serikat, misalnya, masih menyediakan tempat khusus untuk e-voting.
Sementara di Estonia, pemilu elektronik disebut sebagai i-voting, terdiri atas voting lewat mesin elektronik khusus yang disiapkan pemerintah. Kemudian voting secara remote lewat internet dengan personal computer (PC) serta smarphone. Menurut Pratama, dari sejarah e-voting diketahui pertama dibuat untuk mempercepat penghitungan suara. Pemilih melakukan pilihan di TPS khusus dengan alat pilih dan hitung elektronik. Hasil pemilu bisa diketahui langsung pada hari yang sama atau sehari setelahnya. Dengan adanya pandemi, kebutuhan e-voting telah bergeser ke voting secara remote lewat internet. Yakni bisa dengan PC maupun smartphone pemilih.
Hal ini yang lebih rumit dan membutuhkan pengamanan sistem yang lebih maju (advance). Pratama lantas bertanya apakah memungkinkan dalam jangka waktu 3 tahun ke depan Indonesia mampu menyiapkan infrastruktur terkait dengan e-Voting? Menurutnya, hal itu tergantung pada model e-Voting seperti apa dan sejauh mana kota yang akan uji coba yang sudah siap secara infrastruktur. “Prinsipnya bisa. Hanya secara regulasi di DPR ini yang akan memakan waktu lama. Soal teknis teknologinya, sebenarnya tidak menghabiskan banyak waktu,” katanya.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), kata dia, sudah memiliki teknologi e-voting. Bahkan, pada 2019 sudah diimplementasikan di 981 pemilihan kepala desa di Tanah Air. Namun, sistem yang dikembangkan BPPT adalah e-Voting di lokasi TPS, yang secara fungsi menghilangkan surat suara dan mempercepat hitungan karena tidak ada hitung manual. Model ini, menurut Pratama, nantinya bisa dilengkapi dengan teknologi voting via internet. (jpnn)






