SOLOK, METRO–Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra menerbitkan, SPT pembahasan RPJMD agar dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Solok dengan pertimbangan eFisiensi anggaran. Namun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir juga menerbitkan SPT pembahasan RPJMD yang dilaksanakan di objek wisata Cinangkiak Dream Park Kecamatan X Koto Singkarak.
Dan persoalan ini lanjutnya harus ada kejelasan sehingga RPJMD yang dihasilkan tidak menjadi persoalan nantinya. “Ditambah lagi pelaksanaan rapat paripurna dimana disahkanya RPJMD menjadi produk hukum juga cacat prosedural dan inkonstitusional,” ujar Dodi, Kamis (19/8).
Dikatakan Dodi, karena menurut Hafni Hafiz dalam pemimpin rapat paripurna yang dipimpin Ivoni Munir tidak ada pendelegasian dari Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Dan Dodi Hendra sudah menskors sidang dan dilanjutkan dengan dilakukan rapat unsur pimpinan dengan kesepakatan skors sidang dicabut hingga hari Jum’at.
“ Jadi sesuai kesepakatan unsur pimpinan, Fraksi Gerindra tidak mengakui sidang paripurna yang digelar malam hari itu dan tidak mengakui keabsahan RPJMD menjadi Perda,” tegas Dodi. (vko)






