SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Jadi Kota  Layak Anak Diperkuat Regulasi di Kota Sawahlunto

0
×

Jadi Kota  Layak Anak Diperkuat Regulasi di Kota Sawahlunto

Sebarkan artikel ini
Ko1ta Layak Anak
NARASUMBER-Walikota Sawahlunto Deri Asta menjadi narasumber dalam bincang siang di RRI Padang.

SAWAHLUNTO, METRO–Walikota Sawahlunto Deri Asta menjadi pem­bicara soal Kota Layak Anak mulai dari menjadi pembicara pada kegiatan webinar bertajuk “Kabu­paten/ Kota Layak Anak Mendukung Target RPJ­MN 2020-2024 untuk Penu­runan Perokok Anak”. Ke­mu­dian dilanjutkan de­ngan menjadi narasumber dalam bincang siang di RRI Padang, setelah itu kembali menjadi nara­sumber dalam dialog khu­sus ‘Ranah Talk’ di Nagari TV, Kamis (12/8).

Hal ini disebabkan Ko­ta Sawahlunto sekarang telah 3 tahun berturut – turut memperoleh pre­dikat Nindya pada Kota Layak Anak. Dikatakan Walikota Deri Asta, hal tersebut mencerminkan pengakuan dan apresiasi dari pemerintah pusat kepada Kota Sawahlunto dalam hal pemenuhan dan perlindungan hak – hak anak.

Tujuan dalam menjadi­kan Sawahlunto sebagai Kota Layak ini adalah menciptakan kota yang aman, nyaman dan baik dalam mengakomodasi kebutuhan – kebutuhan anak. Itu termasuk dalam prioritas Pemko Sawah­lunto, ada dalam salah satu misi Pemko, yakni memberikan perlin­dungan dan bantuan khusus ke­pada kelompok marginal di mana di dalamnya ter­masuk anak-anak.

Baca Juga  Baznas Sawahlunto Salurkan Zakat Rp659,9 Juta untuk 1.117 Mustahiq

Dijelaskan Deri Asta, kebijakan dan program yang telah dilaksanakan Pemko Sawahlunto dalam Kota Layak Anak ini antara lain adalah  telah adanya dasar hukum yakni regu­lasi yang sah dalam ben­tuk Peraturan Daerah (Per­da) dan Peraturan Walikota (Perwako). Saat ini regulasi yang me­nyang­kut pada pemenuhan hak anak di Sawahlunto adalah tentang perlindungan pe­rempuan dan anak (Perda No.14 /2014), kawasan tan­pa rokok (Perda No.3 /2013), penyelenggaraan pendidikan inklusi (Perda No.11/2017), pemberian ASI eklusif (Perda No.1 /2016), pengarusutamaan gender dan ketahanan keluarga (Perda sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Sumbar), dan larangan iklan rokok (Per­wako No.90/2019).

Untuk mendukung ke­gia­tan Forum Anak, di­dukung dari jenjang desa/kelurahan. Jadi desa/kelu­rahan itu mengalokasikan minimal Rp 10 juta/tahun untuk membantu kegiatan Forum Anak di desa/ke­lurahan tersebut. Kemu­dian, untuk identitas dan data legal kependudukan anak – anak di Sawahlunto juga telah dipenuhi. Saat ini, sudah 98 persen anak di Sawahlunto yang mem­punyai akte kelahiran.

Baca Juga  Kades Kubang Tangah Terima Peacemaker Justice Award 2025

Upaya – upaya lainnya, Sawahlunto telah ada Pu­sat Informasi Sahabat Anak (PISA), kemudian Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang telah tersertifikasi nasional yak­ni di Selat Karimata Kelu­rahan Pasar. Ada juga PUSPAGA (Pusat Pembe­lajaran Keluarga) untuk mendorong pengasuhan yang berkualitas.

Untuk memberikan per­lindungan kepada a­nak, dilakukan melalui P2TP2A dibantu Satgas Perempuan dan Anak yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Wali­kota Deri Asta kemudian menyampaikan, sekarang ada 2 inovasi dari Pemko Sawahlunto dalam pem­berdayaan perempuan dan perlindungan anak, yakni Sekolah Istri Tela­dan Sawahlunto (SILO) dan Sarasehan Calon Pe­ngantin (SALON).

SILO dan SALON ini upaya kami dalam mem­fasilitasi terbentuknya keluarga yang berkualitas sehingga memberikan dam­pak lahir dan tum­buhnya anak – anak yang sehat dan terlindungi ser­ta terakomodasi hak-hak mereka. (pin)