JAKARTA, METRO–Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang sekaligus memimpin koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Keputusan tersebut berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.
“Atas arahan presiden maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali diperpanjang 16 Agustus akan disampaikan Kemendagri,” ujarnya secara virtual, Senin (9/8).
Luhut memaparkan, keputusan tersebut telah berdasarkan pertimbangan berbagai aspek dan masukan dari berbagai ahli. Selain itu, kebijakan penerapan PPKM wilayah Jawa dan Bali tidak sama dengan daerah di luar. Sebab, tantangannya akan berbeda terkait dengan infrastruktur kesehatan.
“Malam ini diperintahkan oleh bapak Presiden bahwa setiap langkah tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan berbagai ahli bidangnya,” tuturnya.
Menurutnya, PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli hingga 9 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan tersebut tercermin dari adanya penurunan kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.
“Data menunjukkan penurunan hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 lalu,” ucapnya.
Luhut meminta masyarakat tetap waspada serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.
“Dalam keputusan detil ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya,” pungkasnya.
Mal Boleh Buka
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang sekaligus ketua koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan dalam kebijakan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali ada beberapa pelonggaran.
Luhut memaparkan, dalam opsi perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus mendatang, terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diuji cobakan. Yakni sektor perbelanjaan atau mal dan industri esensial yang berbasis Ekspor atau penunjangnya.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” ujarnya.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan, dengan protokol kesehatan yang ketat. “Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan,” ucapnya.
Sementara, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021. Untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staff yang dibagi minimal dalam 2 shift.
Selain itu, penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
“Kami ingin menekankan sekali lagi bahwa ada 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini, Pertama adalah peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, Kedua penerapan 3T yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama soal masker yang baik,” pungkasnya. (jpg)












