SAWAHAN, METRO–Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Padang meminta Wali Kota Padang, Hendri Septa mengembalikan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul. Selain itu, wako juga diminta membatalkan mutasi gelombang satu dan dua.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang, Muharlion mengatakan Sekda memiliki peran penting dalam mensuksekan pembangunan daerah. Selain itu, Sekda sebagai jabatan karir tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga melekat tanggung jawab sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) daerah yang bertugas menjaga kualitas dan objektifitas dalam pengangkatan dan pemberhentian.
“Sekda harus betul-betul mengacu kepada regulasi yang ada,” kata Muharlion, Senin (9/8).Fraksi PKS terus mengikuti dengan seksama, permasalahan mutasi dan pembebasan tugas sementara Amasrul sebagai Sekda Kota Padang.
“Kami menilai Walikota tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat, alasan hukum apa yang sebenarnya dilanggar oleh Amasrul,” tegas Muharlion.
Menurutnya, berdasarkan UU 23/2014 tentang, pemerintahan daerah pasal 78 ayat 1 dan 2, pasal 61 ayat 1 dan 2 dan pasal 67 point b, maka Fraksi PKS menyimpulkan penonaktifan Sekda Amasrul tidak memiliki dasar dan argumentasi hukum yang kuat.
“Walikota agar mencabut, keputusan Walikota Padang nomor 232 tahun 2021 tentang pembebasan sementara Sekda Amasrul dari tugas jabatan selaku Sekda Kota Padang dan mengembalikan jabatan Sekda kepada Amasrul,” ujar Anggota DPRD Padang Dapil I ini.
Selain itu, mengembalikan pejabat yang sudah dilantik ke jabatan semula. Karena melanggar, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN.
Sebagaimana diketahui, Selasa (3/8) lalu, Sekda Amasrul diperiksa Wali Kota Hendri Septa karena dianggap tidak patuh pimpinan terkait mutasi ratusan PNS. Pemeriksaan inipun berujung penonaktifan posisi Amasrul sebagai Sekda Padang.
Setelah penonaktifan posisi Amasrul sebagai Sekda, Wali Kota Hendri Septa langsung menunjuk Dr. Edi Hasimy, M.Si sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekda. Penunjukan ini sesuai surat Wali Kota Padang nomor 804.227/BKPSDM-Pdg/2021 tentang Surat Perintah Pelaksana Harian.
Untuk diketahui, ketegangan antara Sekda dan walikota Padang sempat santer terdengar. Baik di lingkungan Pemko Padang maupun di luar Pemko sendiri.
Amasrul diperiksa oleh Wali Kota, karena melanggar PP 53. Pelanggaran yang dimaksud oleh Wali Kota Padang Hendri Septa yang dilakukan olehnya, menurut Amasrul, terjadi karena dia tidak mau menandatangani surat-surat administrasi terhadap mutasi pejabat Pratama yang di luar prosedur.
“Saya dianggap salah, saya melanggar PP 53 dan diperiksa oleh adhoc yang diketuai oleh Wali Kota. Saya dinonaktifkan untuk sementara, demi kepentingan pemeriksaan” ujarnya.
Dijelaskan, Amasrul tidak menandatangani SK tersebut karena belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Saya disebut tidak menuruti perintah. Kita kan tidak mau juga mengikuti perintah yang salah. Menandatangani petikan SK yang mernurut saya melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 karena tidak ada dulu rekomendasi dari KASN,” jelasnya.
Oleh karena itu, Amasrul sebagai sekda tidak mau menandatangi SK tersebut. Meski demikian, dirinya malah disebut tidak menuruti perintah Wali Kota Padang. “Saya hanya mau membantu untuk meluruskan aturan. Tapi, Pak Wali Kota berpandangan lain,” ulasnya.
Sementara itu, Wako Hendri Septa mengatakan, pemerintahan tetap berjalan dan jangan sampai jalannya pemerintahan terganggu. Hal ini menurutnya, juga sesuatu yang biasa saja, sebab sebelum-sebelumnya juga pernah ada Plh sekda.
Wako juga mengatakan, dirinya menonaktifkan Sekda Amasrul karena dirinya sebagai pembina ASN dan Amasrul diduga melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saat ini ada tim yang bekerja, karena ada dugaan pelanggaran sesuai PP Nomor 53 tahun 2010. Saya sebagai pembina ASN tertinggi berhak menanyakan itu,” katanya.
Di sisi lain, Hendri Septa belum bisa memastikan sampai kapan pemeriksaan dan penonaktifkan Amasrul tersebut. Itu tergantung waktu tim yang bekerja, kalau sudah selesai maka akan ada keputusan.
Wako Hendri juga mengaku tidak masalah adanya perlawanan dari Amasrul yang mengajukan somasi. Menurutnya, Indonesia merupakan negara demokrasi dan hal itu boleh saja. Meski demikian, dia tidak mau jalannya pemerintahan terganggu.
“Pemerintahan ini tidak boleh terganggu oleh satu atau dua orang. Jangan bermasalah satu orang, lalu terganggu negara ini, tidak boleh,” katanya. (ade)