METRO BISNIS

Jaga Keberlangsungan Usaha di Masa Pandemi, PPN Pedagang Eceran Ditanggung Pemerintah

0
×

Jaga Keberlangsungan Usaha di Masa Pandemi, PPN Pedagang Eceran Ditanggung Pemerintah

Sebarkan artikel ini

ADINEGORO, METRO–Pemerintah menanggung Pa­jak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau ba­ngunan yang terutang oleh pe­dagang eceran. Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pe­ngusaha yang seluruh atau se­bagian kegiatan usahanya me­lakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pen­didikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai de­ngan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Direktur Penyu­luhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers yang diterima POSMETRO, Selasa (3/8) malam.

Baca Juga  Mahasiswa Unand Terima Beasiswa Bakti BCA

Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa se­wa ruangan atau bangunan ke­pada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan lapo­ran realisasi PPN ditanggung pemerintah. Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.­pa­jak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

“Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan pe­nye­rahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang ece­ran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak meman­faatkan insentif PPN ditanggung pemerintah,” ulasnya.

Baca Juga  Pelni Gratiskan Bagasi Penumpang Bertiket Hingga 50 Kilogram

Insentif ini diberikan pe­me­rintah untuk menjaga keber­langsungan usaha sektor per­dagangan eceran di masa pan­demi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang ber­laku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. (ren/rel)