sawahan, metro–Pengamat Politik dari Universitas Andalas Asrinaldi menilai penonaktifan Sekda Padang Amasrul dari jabatannya terhitung sejak Selasa (2/8) oleh Walikota sarat akan muatan politik. Wako berdalih dinonaktifkannya Amasrul karena melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PP No 53 tahun 2010.
“Saya menilai itu sarat muatan politik atas penon aktifan Sekdako Kota Padang, “ katanya, Rabu (4/8).
Lebih lanjut, Asrinaldi menerangkan, dalam Perka BKN no 21 tahun 2010 dijelaskan persyaratan untuk menjadi tim pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang paling rendah dari PNS yang diperiksa.
“Sebagai Sekda, dugaan pelanggaran yang dilakukan Amasrul harus diperiksa oleh yang mempunyai kedudukannya lebih tinggi dari Amasrul, kecuali Inspektorat dari Pemprov Sumbar yang memeriksanya langsung. Kalau pemeriksaan dilakukan oleh tim yang pangkatnya lebih rendah dari Sekda, maka dugaan kesalahan yang diperbuat bersifat politis,” terang Asrinaldi.
Sementara, menyikapi hal tersebut, Walikota Padang Hendri Septa saat di konfirmasi oleh awak media menyatakan tidak ada permasalahan tim pemeriksa pangkatnya lebih rendah dari Amasrul.
“Tidak ada permasalahan tim pemeriksa pangkatnya lebih rendah dari Amasrul, karena saya sendiri memimpin tim pemeriksan tersebut,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan posisi Sekda, Walikota Hendri Septa menunjuk Asisten I Edi Hasymi sebagai pelaksana harian (Plh) mulai, Rabu (4/8).
“Sudah ada Plh kita tunjuk, Asisten I, mulai bertugas hari ini. Dengan adanya Plh, diharapkan roda pemerintahan tetap berjalan dan jangan sampai jalannya pemerintahan terganggu,” jelasnya.
Terkait sampai kapan pemeriksaan dan menonaktifkan Amasrul dirinya belum memastikan. Itu tergantung waktu tim yang bekerja, kalau sudah selesai maka akan ada keputusan.
“Sesuai pasal 27 ayat 1 bagi ASN yang melanggar itu sementara waktu kita nonaktifkan supaya penyelidikan berjalan baik dan tidak mengganggu pemerintahan,” ujarnya.
Adanya perlawanan dari Amasrul yang mengajukan somasi, Hendri mengaku tidak mempersoalkannya. Menurutnya, sebagai negara domokrasi, somasi yang dilayangkan tidak akan dipermasalahkan, asal jalannya roda pemerintahan tidak terganggu.
“Pemerintahan ini tidak boleh terganggu oleh satu atau dua orang, jangan bermasalah satu orang lalu terganggu negara ini,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, Walikota Padang dan Sekdako Padang harus bisa menahan diri.
“Artinya permasalahan bisa diselesaikan dengan kepala yang dingin hati yang lapang, tak ada kusut yang tak selesai,” kata Ketua DPC Gerindra Padang itu.
Di sisi lain Syafrial Kani mengungkapkan, apalagi sebentar lagi Kota Padang akan memperingati HUT ke-352 pada 7 Agustus mendatang. “Kita berharap polemik ini bisa diselesaikan. Mari memerhatikan kepentingan lebih besar yakni kepentingan masyarakat, dimana program untuk Kota Padang yang telah dicanangkan bisa berjalan semestinya,” pungkasnya. (hen)
