AGAM/BUKITTINGGI

23 Orang Terjaring Operasi Yustisi di kawasan Pasar Biaro, Kecamatan Ampek Angkek

0
×

23 Orang Terjaring Operasi Yustisi di kawasan Pasar Biaro, Kecamatan Ampek Angkek

Sebarkan artikel ini
OPERASI YUSTISI—Sebanyak 23 orang terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan petugas Satgas Penanganan Covid-19 di sekitar kawasan Pasar Biaro.

AGAM, METRO–Sebanyak 23 orang ter­jaring operasi yustisi akibat melanggar protokol keseha­tan, di kawasan Pasar Biaro, Kecamatan Ampek Angkek, Selasa (3/8). Akibat pelang­garan yang dilakukan, me­reka langsung disidang di lokasi penertiban secara virtual dengan melibatkan Pe­­nga­­di­lan Negeri Bukit­tinggi.

Hasil dari sidang itu, kata Kabid KL BPBD Agam, Syaf­rizal, sebanyak 13 orang dike­nakan sanksi sosial dan 10 orang bayar denda, dengan sasaran operasi di pasar dan lokasi berpotensi menim­bulkan keramaian. “Sanksi sosial diberikan berupa mem­bersihkan fasilitas umum dan denda Rp100 ribu setiap pe­langgar,” ujar Syafrizal.

Baca Juga  SMPN 1 Ampek Angkek Bangun Gedung Serbaguna, Diprediksi Telan Dana Rp1,3 Miliar

Menurutnya, operasi ini dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan penerapan pro­tokol kesehatan, dalam rang­ka mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di Kabu­paten Agam.

Operasi ini digelar, te­rangnya, sesuai dengan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Bagi yang melanggar pro­tokol kesehatan, selain sanksi administrasi dan sosial, juga diberlakukan sanksi kurungan bagi mereka yang telah be­rulang-ulang melakukan pe­langgaran,” kata Syafrizal.

Dikatakannya, operasi yus­tisi akan terus dilakukan di pasar dan tempat yang ber­potensi menimbulkan kera­maian untuk pendisiplinan prokes, tidak hanya ma­sya­rakat tapi juga berlaku untuk semua kalangan.

Baca Juga  Lagi, Ribuan Ikan Keramba Mati, Petani Keramba Danau Maninjau Kembali Menelan Pil Pahit

Operasi yustisi melibatkan beberapa unsur seperti BPBD Agam, Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Dinas Perhubungan, TNI, Pol­ri, Kejaksaan Negeri dan Pe­ngadilan Negeri. (pry)