PDG. PARIAMAN, METRO–Diduga menggelapkan uang Yayasan Arisal Aziz sebanyak Rp72 juta, Wali Nagari Sikucur Barat ditangkap Polsek V Koto Kampung Dalam, Selasa (3/8). Saat ini, wali nagari berusia 40 tahun itu sudah ditahan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek V Koto Kampung Dalam AKP Kasman mengatakan, penangkapan Wali Nagari Sikucur Barat, bernama Rafi’i atas laporan Dewan Pimpinan Arisal Aziz pada tanggal 30 Maret 2021 berdasarkan pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara .
“Penangkapan terhaÂdap wali nagari itu sesuai setelah pihak yayasan meÂÂlapor dan selanjutnya ditinÂdaklanjuti hingga yang berÂsangkutan diteÂtapkan seÂbaÂgai tersangka. Setelah dilaÂkukan peÂnangÂkapan, terÂsangka keÂmuÂdian dilaÂkuÂkan penahanan badan di Mapolres PariaÂman,” ujarÂnya, Selasa (3/8).
Ia menyampaikan, daÂlam kasus ini, terlapor yang juga merupakan sekÂretaris Yayasan Arizal Aziz ditugaskan membeli tanah untuk yayasan di Korong Alahan Tabek dan Korong Durian Angik. NaÂmun suÂdah tiga tahun laÂmaÂnya tidak ada kejelaÂsan terkait tanah yang dibeli itu beÂgitupun dengan laporan keuangannya.
Untuk diketahui juga, total uang yang diberikan yayasan senilai Rp500 juta, namun sebanyak Rp72 juta tidak jelas ke mana arahÂnya. “Kasus ini masih daÂlam penyelidikan. Terlapor sudah ditahan untuk proÂses penyelidikan,” kata dia.
Kuasa Hukum Tepis Tuduhan
Sementara itu, Kuasa Hukum dari terlapor SusÂpida Lastri menepis duÂgaan kalau kliennya berÂnaÂma Rafi’i melakukan pengÂgeÂlapan. “Kami telah meÂmasukan gugatan atau pemÂbelaan atas klien kami yang diduga melakukan penggelapan pembelian tanah seluas 18 hektare itu,” sebut Kuasa Hukum Rafi’i.
Dikatakannya juga, klienÂnya tidak terbukti berÂsalah atas kasus ini karena mereka mempunyai bukti atas pembelian tanah dan hal lainnya. “Uang dan hal lainnya telah dibayarkan oleh klien kami. Kami ada kwitansi dan bukti lainnya. Kita buktikan saja di pengaÂdilan nanti,” pungkasnya. (ozi)
