PEMERINTAH menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM)
sejak beberapa pekan terakhir. Kota Padang termasuk daerah yang ditetapkan pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat atau PPKM level IV hingga 2 Agustus mendatang.
PPKM bisa dilonggarkan atau turun ke level 3 jika angka kasus covid-19 mulai landai atau menunjukkan tren penurunan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Namun, persoalannya, selama periode tersebut, berbagai pengusaha dari berbagai sektor usaha mengaku terpukul berat. Tidak hanya pengusaha besar, para pelaku usaha cilik (UKM) pun menjerit.
Kamis (29/7), ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Padang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak PPKM menggelar aksi mengibarkan bendera putih terkait aturan Penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Kami ingin berjualan tanpa dirazia setiap hari. Kami musisi, butuh makan “jangan usir kami”. Begitu tulisan yang terpampang di spanduk yang diwana peserta aksi yang mengenakan pakaian hitam.
Selain mengibarkan bendera putih, massa juga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia yang dilanjutkan dengan orasi.
“Dengarkan jeritan kami. Jangan duduk dan diam mengambil kebijakan. Kami menyampaikan aspirasi masyarakat Sumbar, khususnya yang terdampak PPKM,” kata peserta aksi.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Terdampak PPKM, Heru Saputra mengatakan aksi ini bertujuan menyadarkan keadaan kita ini di Kota Padang, Sumbar sedang tidak baik-baik saja. “Kami ingin mengajak masyarakat untuk sadar akan covid-19 ini dan untuk Covid-19 ini tidak hanya tugas pemerintah saja. Tapi ini tugas kita bersama untuk bangkit memulihkan semua keadaan seperti semula lagi,” katanya.
Menurutnya para pelaku usaha tidak tahan lagi dengan aturan yang berlaku pada PPKM yang membuat pendapatan mereka menurun bahkan tidak sedikit yang gulung tikar. “Saat PPKM level 4 ini, kami mulai tidak tahan lagi dengan keadaan. Kami ingin kelonggaran atau solusi dari pemerintah. Jika ada solusi, maka kita akan bisa hidup normal kembali,” ucapnya.
Mereka meminta kelonggaran aturan PPKM seperti kapasitas jumlah pengunjung yang semula dari 25 persen dari kapasitas, diharapkan bisa menjadi 85 persen. Lalu, bagaimana wakil rakyat menanggapi persoalan ini. (**)
