AGAM, METRO–Tim terpadu Kabupaten Agam kembali menggelar Operasi Razia Yustisi. Operasi kali ini digelar di kawasan Pasar Pakan Kamih, Kecamatan Tilatang Kamang, Kamis (29/7). Anggota Pusdal Operasi BPBD Agam Lukman mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini sebanyak 10 orang pelanggar ditemukan tidak memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), terutama tidak menggunakan masker.
“Pelanggar ini baik dari kalangan pedagang, pembeli maupun warga yang melintas di kawasan pasar itu,” ujar Lukman, kemarin.
Dikatakan Lukman, setiap pelanggar diarahkan untuk melapor ke pos yang sudah ditetapkan, kemudian mereka didata Satpol PP selaku penegak Perda. “Seperti biasanya, data mereka diinput ke aplikasi Sipelada yang disediakan khusus untuk pelanggar prokes,” sebut Lukman.
Ia menjelaskan, ke-10 orang yang terjaring ini, enam orang di antaranya dikenakan sanksi sosial dan empat orang memilih bayar denda. Apabila mereka sudah berkali-kali ditemukan melanggar, sanksi lebih berat akan dijatuhkan sesuai yang diatur dalam Perda Sumbar No.6/2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Operasi ini digelar untuk memberikan efek jera terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan, supaya tidak lagi abai dengan prokes ini,” kata Lukman. Selain pasar, tim operasi yustisi ini juga menyasar tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Tim yang terlibat dalam operasi ini berasal dari unsur BPBD, Satpol PP Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri dan personel dari kecamatan. (pry)






