PAYAKUMBUH, METRO – Dua pencuri sepeda motor Honda Beat BA 6735 BU di pesta pernikahan di Padang Sikabu, Kecamatan Lampasi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, Sabtu (6/10) sekitar Pukul 23.00 WIB tak bisa bernafas lega. Mereka ditangkap Minggu (7/10) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau.
ZEA panggilan Ool (36), warga Kelurahan Koto Baru Balai Janggo, Kecamatan Payakumbuh Utara, terpaksa dilumpuhkan kaki kirinya dengan timah panas. Akibat mencoba kabur saat hendak ditangkap anggota Polres Payakumbuh.
Ool, diamankan bersama temannya AG panggilan Rio (32), warga Kelurahan Koto Tuo Limo Kampung, Kecamatan Payakumbuh Selatan, setelah berhasil menjual motor hasil curian di Lintau, Tanahdatar. Keduanya dengan menggunakan motor tanpa pelat nomor polisi kembali ke Payakumbuh via Halaban.
Gerak gerik Ool, resedivis dalam kasus yang sama di 7 lokasi terpantau jajaran Polres Payakumbuh saat bersama AG saat hendak pulang dari Lintau pagi itu. Hanya tujuh jam bagi polisi untuk melumpuhkannya.
Tepat di depan Polsek Luhak, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Jalan Raya Patakumbuh-Lintau, anggota Polsekta Payakumbuh dibantu jajaran Polsek Luhak, menangkap keduanya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan Setyowibowo melalui Kapolsekta Payakumbuh Kompol A Surya Negara didampingi Panit Reskrim Ipda Aiga Putra dan Dantim Reskrim Aiptu Syofianil, menyebut, kejahatan yang dilakukan kedua tersangka berawal dari niat hendak mencuri sepeda motor di lokasi pesta pernikahan di Padang Sikabu, Latina.
Kedua tersangka memakai sepeda motor berdua dan sengaja memarkir kendaraannya dekat sepeda motor korban yang pergi pesta. Dengan menggunakan kunci leter T, kedua tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor curiannya ke Lintau, Tanahdatar.
”Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kedua tersangka kepada seseorang di Lintau seharga Rp1,8 Juta. Namun, ketika kedua tersangka hendak kembali ke Payakumbuh, pas di depan kantor Polsek Luhak, ditangkap anggota Satreskrim Polsekta Payakumbuh dibantu Kapolsek Luhak AKP Kaspi Darwis, bersama Kanit Reskrim Polsek Luhak Ipda Rika Susanto dan sejumlah anggota Polsek setempat,” ungkap A Surya Negara.
Diungkapkannya, setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus seorang tersangka berinisial ZEA berusaha kabur. Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. “Tersangka ZEA adalah seorang residivis yang telah 7 kali melakukan curanmor di sejumlah kawasan di Kota Payakumbuh,” beber A Surya Negara.
Untuk pengusutan lebih lanjut, pungkas Surya Negara, kedua tersangka ZEA dan AG panggilan Rio berikut barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah sepeda motor Yamaha Xeon warna merah putih dan satu set kunci T diamankan di Polsekta Payakumbuh. (us)





