PAYAKUMBUH, METRO–Tega mencabuli gadis bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP, seorang pemuda pengangguran di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh. Parahnya, aksi bejat itu dilakukan pemuda tersebut kepada adik dari temannya sendiri.
Pelaku yang diketahui berinisial RS (22) ini dengan mudahnya melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Bunga (nama samara-red) hanya dengan memberikan ancaman melalui kata-kata. Pelaku mengancam akan menganiaya kakaknya dan bahkan akan membuat kakaknya gila jika menolak.
Lantaran korban yang malang ini menyayangi kakaknya dan tak ingin kakaknya dicelakai, korban pun dengan terpaksa menuruti permintaan teman kakaknya tersebut. Tetapi, pelaku tidak hanya satu kali meminta korban menjadi pelampiaskan nafsu bejatnya, melainkan tiga kali.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, didampingi Kasat Reskrim AKP Aknopolindo, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RS dilakukan pada Jumat (16/7) sekitar pukul 14.00 WIB setelah berhasil mengantongi dua alat bukti yang sah. Kemudian juga dikuatkan dengan pengakuan tersangka kepada penyidik.
“Pelaku mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali dengan korban bertstus anak di bawah umur. Aksi pencabula itu dilakukan tersangka di rumahnya. Terakhir kali tersangka melakukannya pada bulan Desember 2020 lalu,” kata AKP Aknopolindo, Rabu (28/7) kepada wartawan.
Disampaikan AKP Aknopolindo, terungkanya kasus ini berawal pengakuan korban kepada orang tuanya kalau ia telah disetubuhi oleh tersangka RS. Mendapat pengakuan yang mengejutkan itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Payakumbuh.
“Korban sejak dicabuli oleh tersangka, menjadi lebih pendiam dan sering murung. Hampir satu tahun memendamnya, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya, hingga dilaporkanlah kasus ini,” ungkap AKP Aknopolindo.
Dijelaskan AKP Aknopolindo, dari hasil pemeriksaan, korban melakukan persetubuhan setelah diancam oleh pelaku dengan kata-kata akan membuat abangnya menjadi gila jika tidak mau melayani nafsu bejatnya. Mendengar itu, korban yang tidak ingin abangnya gila, akhirnya menuruti keinginan RS untuk berhubungan layaknya suami istri.
“Setelah kita dapat laporan kemudian melakukan pemanggilan terhadap tersangka serta di lakukan pemeriksaan terhadapnya, sesudah terpenuhi unsur dari dua alat bukti yang sah, bahwa benar tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.
Disampaikan Kasat, dari hasil pemeriksaa tersangka dan saksi serta korban, didapat keterangan bahwa dalam peristiwa ini tersangka telah menyetubuhi korban karena tersangka berhasil membuat korban takut dengan ancamannya.
“Dikarenakan korban takut oleh ancaman tersebut, maka korban mengikuti kemauan tersangka. Dalam proses penyidikan, korban juga sudah dilakukan visum untuk melengkapi alat bukti. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahan badan untuk diproses hukum,” pungkasnya. (uus)






