PASIR JAMBAK, METRO–Warga di RW VII, Kelurahan Pasir Jambak, Kecamatan Kototangah, Kota Padang melakukan penyegelan terhadap tiga hotel atau penginapan yang berada di pemukiman setempat, Rabu (28/7). Penyegelan ini dilakukan karena penginapan itu disebut warga beroperasi sebagai tempat maksiat.
Tiga penginapan tersebut adalah, Hotel Laguna, Uncle Jack dan Dangau Mandeh. Bahkan, warga dan pemuda setempat mengancam, jika Pemko Padang tidak turun tangan, warga akan melakukan tindakan anarkis berupa pembakaran.
Menurut Ketua Pemuda setempat, Syahroni, hotel yang disegel telah sering menerima tamu anak bawah umur. Tak jarang, terjadi keributan suami istri karena kedapatan berselingkuh.
“Tengah malam hotelnya masih berlanjut. Kadang-kadang anak bawah umur dimasukkan juga ke dalam, kadang ada keributan, istri orang dilarikan ke dalam,” kata Syahroni usai aksi penyegelan.
Ia mengungkapkan aktivitas hotel sangat mengganggu warga setempat. Padahal, pemerintah kota sebelumnya pada 2015 juga telah melakukan penyegelan namun kembali beroperasi.
“Ini sangat terganggu sekali. Ya, sarang maksiat. Warga sangat menentang. Keinginan warga ditutup. Kalau pemerintah tidak juga (disegel), kami akan bakar nanti. Tadi masih aja dibendung (amarah),” tegasnya.
“Kami masih menghormati pemerintah, tapi kalau kami tidak dihormati kami akan bakar saja. Pemerintah kota harus turun tangan, jangan sampai terjadi keributan dan pembakaran,” sambung Syahroni.
Hal senada juga diutarakan oleh warga lainnya bernama Ujang. Menurutnya, pihak hotel menerima tamu seenaknya. Pasangan yang tanpa ikatan status nikah diperbolehkan menginap.
“Datang dari luar kayak orderan, (tamu) ini bukan pendatang untuk berwisata. Saya sudah lama tinggal di sini. Ini hotel tidak seperti hotel biasa, bukan untuk menginap, kalau menginap kami tidak larang. Tapi ini tidak menginap biasa, sudah dijalan salah,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian mengakui ketiga hotel itu tidak memiliki izin. Untuk penindakan tentunya pihak terkait.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin. Yang akan melakukan penindakan tentunya aparat terkait, Satpol PP. Harusnya penyegelan Satpol PP, kalau ada pengaduan masyarakat segera disikapi,” jawab Arfian, singkat. (rom)






