PADANG, METRO–Pascaterbongkarnya kasus seorang pelajar SMP dijual kepada lelaki Gay, Sat Reskrim Polresta Padang terus membongkar praktek prostitusi online di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, pihaknya saat sedang melakukan pengembangan terkait prostitusi online sesama jenis di Kota Padang.
Dari hasil penyelidikan sementara, ternyata ditemukan sejumlah nama-nama samaran yang disinyalir melakukan hal yang sama.
“Sedang kami cek, tapi nama-nama inisial aja yang banyak, bukan nama aslinya dipakai. Ada juga komunitasnya,” kata Rico. Selasa (27/7).
Dia mengungkapkan, para gay bertransaksi secara online mengunakan aplikasi khusus. Bahkan, mereka juga memiliki sandi-sandi yang hanya dipahami oleh mereka. Untuk eksekusi juga dilakukan di mana saja.
“(Mereka) khusus pakai aplikasi untuk gay ini. Eksekusi bermacam-macam, tergantung permintaan. Bisa di tempat pemesan. Kalau budget sedikit, kadang di tempat sepi aja.
Tarifnya 100 ribu hingga Rp1 juta, ada paket lengkap. Ada sandinya, kalau B (bottom) segini, kalau T (top) segini. Ini sandinya. Kalau jadi cewek B, kalau mau jadi cowok T,” sambung Rico.
Namun, kata dia, antara pemesan dan penjual jasa juga bisa bergantian apakah menjadi sosok perempuan atau laki-laki. Sampai saat ini, pihaknya mendeteksi ada puluhan jasa prostitusi gay di Padang.
Satreskrim Polresta Padang membongkar praktek prostitusi gay secara online ini melalui aplikasi online Wala dan Hornet yang diketahui merupakan aplikasi khusus LGBT.
Kasus ini terungkap berawal seorang remaja berinisial A (15) yang masih duduk di kelas 3 SMP terlibat percekcokan dengan pria berinisial HN (28) di pinggir jalan kawasan Simpang Haru, Kota Padang, Rabu (21/7).
Usut punya usut, ternyata kedua pria ini berstatus pacaran karena merupakan pasangan yang memiliki perilaku seks menyimpang yaitu menyukai sesama jenis. Namun warga yang melihat pertengkaran dibuat geram sehingga mengantarkan mereka ke Polresta Padang lalu kasus ini terungkap.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kedua lelaki tersebut berstatus pacaran, dan diketahui oleh warga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian Polresta Padang. Masyarakat tersebut menyerahkan duaorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindakan asusila.
Meskipun mereka berstatus pacaran, namun HN bertindak sebagai mucikari yang menjajakan A kepada laki-laki lain yang juga memiliki perilaku menyimpang penyuka sesama jenis melalui aplikasi online khusus LGBT.
“Lalu A mendapatkan uang Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta dari pelanggannya. Penjualannya lewat online. Ada aplikasi khusus yang telah ada di situs tersebut. Ini masih kita kembangkan, karena kegiatan ini sangat tidak pantas dengan norma dan agama yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, korban A yang ditemui di ruang penyidik PPA Polresta Padang mengaku terpaksa melakukan perbuatan menyimpang yang bertentangan norma tersebut lantaran desakan ekonomi. Dengan cara seperti itu, ia mendapatkan uang dengan mudah.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan HN sebagai tersangka. Sedangkan A merupakan korban perdagangan karena masih anak bawah umur.(*)
