BERITA UTAMA

Motor Curian Diobral Online

0
×

Motor Curian Diobral Online

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Jual murah atau obral sepeda motor hasil curian melalui situs jual beli online OLX, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nanggalo saat tengah berada di Muaro Kasang, Batang Anai, Padangpariaman.
Dari pelaku, Abi Kuncoro (19), petugas menemukan barang bukti (BB) berupa dua unit sepeda motor hasil curian yaitu Honda Vario tanpa pelat nomor dan Suzuki Satria FU. Kedua sepeda motor tersebut merupakan hasil curian di wilayah Nanggalo.
Pelaku sudah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda. Kemudian menjual sepeda motor curiannya melalui OLX dan mematok harga Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor kemudian digunakan untuk membeli narkoba.
Terungkapnya kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari keterangan seorang pelaku narkotika yang sebelumnya ditangkap Polsek Padang Utara. Namun karena masih di bawah umur pelaku dititipkan di sel tahanan anak di Polsek Nanggalo.
Setelah ditahan, Tim Opsnal Polsek Nanggalo kemudian mengorek keterangan dari pelaku. Didapatkan informasi kalau ada temannya yang merupakan pelaku curanmor. Yang mana pelaku curanmor itu membeli sabu dan kemudian mengonsumsinya bersama pelaku narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan keberadan pelaku Abi Kuncoro ini. Namun, dari hasil penyelidikan, petugas menemukan pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya dengan mempostingnya di OLX.
Mendapati pelaku memposting barang hasil curiannya itu, petugas langsung memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli, hingga keberadaan pelaku diketahui. Polisi kemudian bergerak ke Muaro Kasang, Batang Anai dan menangkap pelaku dan barang bukti.
Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan menyebut, pelaku dibekuk di kampung halamannya, berkat pengembangan kasus narkotika. Selain mengamanakan pelaku juga ada barang bukti yang diamankan dua sepeda motor.
”Berdasarkan keterangan pelaku sepeda motor itu dibeli pelaku dari rekannya tanpa surat-surat. Tapi diduga kuat pelaku yang melakukan. Jadi, pelaku menjual sepeda motor itu ke situs jual beli online OLX, dijual antara Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta dan uang itu dibelikan sabu,” jelas Ridwan.
Ridwan menjelaskan sepeda motor tersebut merupakan pencurian di beberapa kawasan Nanggalo seperti di Lapai dan Gunung Pangilun. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
”Uang hasil penjualan sepeda motor curian itu digunakan pelaku untuk membeli sabu. Kita masih selidiki orang-orang yang mungkin terlibat. Terhadpa pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr)