METRO BISNIS

OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Tagih

0
×

OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Tagih

Sebarkan artikel ini
Ilutrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

JAKARTA, METRO–Otoritas Jasa Keuang­an (OJK) memberikan se­jum­lah arahan untuk pe­nagih utang atau debt collector.

Anggota Dewan Komi­sioner OJK Riswinandi Idris meminta debt collector selalu membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang. Hal ini berguna untuk citra industri pem­biayaan lebih baik.

“Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, pe­ru­sahaan harus memas­tikan bahwa petugas pe­nagih telah dibekali be­berapa dokumen,” kata Riswinandi dalam webinar di Jakarta, Senin (26/7).

Riswinandi menyam­paikan sejumlah dokumen yang harus selalu dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti ja­minan fidusia. Selain itu dia mengingatkan agar peru­sahaan pembiayaan me­ngi­rimkan surat per­­i­nga­tan terlebih dahulu kepada debitur sebelum melaku­kan penagihan.

“Dokumen tersebut ha­rus senantiasa di bawah dan digunakan untuk mem­per­kuat aspek lega­litas atau hukum ketika upaya penarikan ini dila­kukan,” ujarnya.

Baca Juga  PLN Salurkan Bantuan 988 Sambungan Listrik Gratis dari Pemerintah di Jember, Jatim

OJK mencatat perusa­haan pembiayaan belum pulih sepenuhnya dari han­taman pandemi Covid-19. Piutang pembiayaan hingga Mei 2021 baru men­capai l Rp 351,40 triliun atau tumbuh negatif 13,60 per­sen diban­dingkan Mei 2020 yang ber­jumlah Rp 405,76 triliun.

Di sisi lain kualitas piu­tang masih tetap terjaga dengan baik. NPL gross pada Mei 2021 sebesar 4,05 persen dan NPL net 1,32 persen. Sedangkan pada Mei 2020, NPL gross s­e­besar 4,11 dan net 0,81 persen.

Kepala Eksekutif Pe­nga­was Industri Keuangan Non-Bank itu tak menam­pik bahwa debt collector memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat.

“Karena mereka sering melakukan penagihan d­e­ngan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional, bahkan meng­gunakan kekerasan,” kata­nya.

Padahal perusahaan pem­biayaan bisa menja­tuhkan sanksi kepada de­bitur yang melanggar atu­ran, sesuai dengan aturan OJK Menurut Riswinadi, pemerintah melalui Per­a­turan Otoritas Jasa Keua­ngan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelen­g­garaan Usaha Perusahaan Pembiayaan mem­perbo­lehkan perusahaan pem­biayaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih pembia­yaan, perusahaan pembia­yaan sebagai pihak kre­ditur harus senantiasa me­la­kukan evaluasi atas ke­bijakan dan prosedur pena­gihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Baca Juga  Waspada Penyakit Lumpy Skin Disease dan Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak di Batu Kalang Indah, Nagari Ampang Pulai, Koto IX, Pessel

 “Jika memang diper­lukan, perusahaan pembia­yaan boleh memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang melanggar peraturan,” jelasnya.

Riwinandi mengimbau debt collector menghindari aspek-aspek yang ber­po­tensi menimbulkan risiko hukum saat proses pena­rikan. Dia memerinci di­antaranya menggunakan ancaman, tindakan yang bersifat memalukan, dan penggunaan tekanan se­cara fisik dan verbal.

“Jika hal tersebut dila­kukan tentu ada potensi hukum pidana maupun so­sial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap in­dustri dan pembiayaan khususnya,” tutur Riswi­nandi. (jpnn)