Posmetro Padang
Sabtu, 27 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

PPKM Level 4 Diperpanjang, Baralek Ditiadakan, Kegiatan Perkantoran Dilarang di Kota Padang

Redaksi
Selasa, 27 Juli 2021 | 09:41 WIB
Wali Kota Padang Hendri Septa

Wali Kota Padang Hendri Septa

AIA PACAH, METRO–Pemerintah Kota Padang res­mi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus. Tak hanya kegiatan perkantoran dilarang, baralekpun ditiadakan.

Dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 poin 16 de­ngan tulisan yang ditebalkan, di­nyatakan, untuk kegiatan re­sepsi/pesta perkawinan ditia­da­kan sementara waktu kecuali per­nikahan dihadiri paling ba­nyak 30 orang, baik dirumah atau­pun di kantor KUA.

 Di poin 19 juga dinyatakan, Satgas Covid dikelurahan yang beranggotakan lurah/RT/RW/Babinsa/Babin­kan­tib­mas, LPM/tokoh masy­arakat/organisasi kepemu­daan/PKK/bundo kan­duang­/tokoh keagamaan/Ke­lom­pok Tangguh ben­cana melakukan penye­katan dan pengecekan ma­sya­rakat yang masuk atau datang ke lingkungan ma­sing-masing dengan me­nunjukan persyaratan : PCR H-2/Antigen H-1 war­ga yang datang dari luar propinsi. Semua elemen tersebut juga diminta ber­peran aktif mengajak mas­yarakat untuk melalukan vaksinasi.

“Aturan pelarangan ba­ra­lek ini sengaja kita buat karena  masih banyak ma­syarakat kita yang tak pe­duli dan tetap berkerumun ditempat baralek yang ma­kin memperluas penula­ran,” sebut Wali Kota Pa­dang Hendri Septa.

Aturan pelarangan ba­ra­lek ini juga mendapat sambutan positif dari ma­syarakat. Salah seorang war­ga , Mira (37) juga me­nilai baralek sangat mem­ba­hayakan. Apalagi di kam­pung-kampung. Ba­nyak ibu-ibunya yang tak pe­duli. Bahkan tak pakai mas­ker di pesta baralek ini.

“Kadang pai ba arak-arak barami-rami. Dak pa­kai masker. Pondoh-pon­doh sambia galak-galak. Ndak tantu inyo nan kanai covid,” celetuk Mira.

Untuk diketahui berda­sar­kan arahan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli disertai rekomendasi Men­ko Perekonomian Airlang­ga Hartarto beberapa wak­tu lalu, menyebabkan Ibu Kota Sumbar kembali di­minta mengambil kebija­kan memperpanjang pene­rapan PPKM Level 4 ter­hitung dari 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

Sebagaimana dike­ta­hui, Kota Padang ikut dike­lompokkan bersama 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta Pemerintah Pusat me­ne­rap­kan PPKM Level 4 se­lama delapan hari ke de­pan.

Adapun terkait be­be­rapa parameter yang digu­nakan untuk menetapkan hal itu antara lain yakni; Level Asesmen Pandemi tingkat 4, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Rate (BOR) lebih dari 65%, terjadi pe­ning­katan kasus aktif se­cara signifikan, dan penca­paian vaksinasi yang ma­sih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang men­jadi target vaksinasi.

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa kembali menerbit­kan Surat Edaran (SE) ten­tang PPKM Level 4 Pence­gahan Pandemi Covid-19 ter tanggal 25 Juli 2021. Tercatat, SE ini merupakan SE ke empat kalinya terkait PPKM yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Kota Padang tersebut se­jauh ini.

SE bernomorkan 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 itu, diterbitkan wali kota usai melakukan rapat koor­di­nasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pa­ra kepala OPD terkait ke­dia­man resminya, Minggu malam (25/7).

Hadir unsur Forko­pim­da Padang dalam kese­m­patan itu diantaranya Dan­dim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil, Kapolresta Padang diwakili Kabag Ops Kompol Andi Lorena dan Kasat Intel Akp Ridwan.

BACA JUGA  Pajak Online, Pemko Launching”Tapping Box”

Sementara dari jajaran Pemko Padang terlibat Asis­ten Pemerintahan dan Kes­ra Edi Hasymi, Sekre­taris BPBD Robert Chandra Eka Putra, Kakan Kes­bang­pol Tarmizi Ismail serta Kabag Prokopim Amrizal Rengganis dan lainnya.

Wali Kota Hendri Septa mengatakan, bahwa SE yang dikeluarkannya ini dilakukan untuk menin­dak­lanjuti pelaksanaan per­panjangan PPKM Level 4 di Kota Padang selama dela­pan hari ke depan.

“SE ini saya terbitkan mengacu sesuai arahan bapak Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Air­langga Hartarto terkait perpanjangan PPKM Level 4. Menurut pak Presiden, pemerintah akan terus mengevaluasi pelak­sa­na­an­­nya, jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM Level 4 ini bisa dilonggarkan selesai dari 2 Agustus 2021 nanti. Jika tren kasus terus mengalami pe­nu­runan, maka di 3 Agustus 2021 pemerintah akan me­la­ku­kan pembukaan status PPKM secara bertahap,” terang wako.

Terkait SE teranyar yang dikeluarkannya, Wako Hen­dri Septa pun menyebut penerapannya terhitung mulai Senin 26 Juli 2021. Ia pun mengaku telah meng­upayakan for­mu­lanya demi memikirkan nasib masya­rakat dari dam­­pak perpan­jangan PPKM Level 4 ter­sebut. Sebagaimana terda­pat 21 poin di dalam SE yang beri­sikan aturan dan kebi­jakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masya­rakat di Kota Padang.

“Tujuan ini semua ada­lah demi mendukung ke­suk­­sesan penerapan PPKM Le­vel 4 di Padang yang diper­panjang selama delapan hari ke depan. Kita tentu sa­ngat berharap, setelah itu kon­disi Kota Padang bisa kem­bali mem­baik dan pe­nye­­baran Co­vid-19 dapat di­ken­dali­kan. Kita mohon betul ke­kom­pakan dan du­kungan semua warga Pa­dang da­lam menjalankan atu­ran di masa PPKM Level 4 ini,” ujarnya.

“Mudah-mudahan PPKM­ tidak diperpanjang lagi nantinya. Kita sangat paham dampak yang ditim­bulkan dari kebijakan ini bagi masyarakat, namun tren kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan juga harus dikendalikan,” sambung wako lirih.

Lebih jauh orang no­mor satu di Kota Padang itu menjelaskan, dari 21 poin yang tertuang di dalam SE tersebut hanya sedikit me­nga­lami perubahan diban­dingkan SE yang telah dike­luar­kan sebelumnya.

“Untuk poin yang baru ditambahkan dalam SE ini adalah, meminta peran Satgas Covid-19 Kelurahan yang beranggotakan Lurah ber­sama RW/RT, Bhabin­kam­tibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen ma­s­yarakat agar selama PPKM Level 4 dapat me­lakukan penyekatan dan pengecekan bagi ma­syara­kat yang masuk atau da­tang ke lingkungan masing-masing dengan wajib me­nunjukkan beberapa per­syaratan,” jelas Wako.

“Diantaranya menun­juk­kan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin Covid-19 (minimal 1 kali vaksi pertama) dan meminta masyarakat me­la­kukan vaksinasi Co­vid-19,” jelasnya lagi.

Sementara, tambah wa­li kota, untuk proses penye­katan yang sebelumnya dilakukan di enam titik pintu masuk ke Kota Pa­dang sekarang dialihkan atau difokuskan kepada penyekatan di setiap kelu­ra­han melalui Satgas Co­vid-19 yang ada di setiap kelurahan di Kota Padang.

BACA JUGA  Didampingi Erick Thohir, Andre Rosiade Kukuhkan IKM Perwakilan Belanda

“Untuk pengawasan kegiatan tersebut, akan dilakukan oleh Satgas Co­vid-19 Kota Padang yang terdiri dari unsur Kepoli­sian, TNI, BPBD, Sat Pol PP dan Camat di masing-ma­sing wilayah. Jadi ada be­berapa hal dan poin-poin yang ha­rus ditaati oleh seluruh war­ga Kota Pa­dang selama perpanjangan PPKM Level 4 ini diber­la­kukan. Oleh karena itu, ba­gi masyarakat dan pe­laku usaha yang me­langgar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” lanjutnya.

“Maka itu atas nama Pemko Padang, kita ber­harap dan memohon ke­pada warga Kota Padang un­tuk dapat mentaati se­mua aturan yang telah di­berikan di dalam SE ini. PPKM Darurat ini terpaksa dilakukan pemerintah dika­renakan kondisi dan situasi pandemi yang semakin mengkha­watir­kan. Kita ten­tu berharap ba­dai ini se­gera berlalu,” harap Wako.

Sementara itu jelas Hen­dri Septa lagi, terkait aturan lainnya pada pene­rapan PPKM Level 4 se­lama delapan hari ke depan masih sama. Mulai dari aturan pelaksanaan kegia­tan belajar mengajar tetap dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Selanjutnya, pelak­sa­naan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from ho­me (WFH) atau bekerja di rumah. Sebaliknya kegia­tan pada sektor esensial dilakukan pembagian un­tuk per­sen­tase karyawan/karya­wati yang WFH.

Sementara sektor kriti­kal terkait kesehatan, ke­ama­nan serta yang berhu­bungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.

“Untuk pusat perbe­lan­jaan, mal, sawalayan dan mini market yang sebe­lum­nya dibatasi jam opera­sio­nal­nya sampai pukul 20.00 WIB kini kita longgarkan sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengun­jung 50 persen. Sementara pasar tradisional hingga pukul 20.00 WIB. Sedang­kan bagi pelaku usaha loun­dry, toko, bengkel kecil, burber shop, salon, outlet hp, PKL, cuci kendaraan dan warung kelontong jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Apotik dan toko obat tetap buka 24 jam,” jelasnya.

Selanjutnya urai wako lagi, terkait pelaksanaan kegiatan makan dan mi­num di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) jam opera­sional hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan waktu makan pengun­jung maksi­mal hanya 30 menit dengan protokol ke­se­hatan (pro­kes) yang ke­tat.

“Kapasitas tempat du­duk­nya hanya 25 persen dari luas ruangan atau tempat usaha dan diuta­ma­kan bagi layanan mela­lui pesan antar atau diba­wa pulang. Begitu juga hal yang sama juga diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal,” pungkasnya. (tin)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

KUNJUNGI RUMAH CONTOH— Ketua Kadinb Sumbar Buchari Bachter, bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang Raf Indria, mengunjungi rumah contoh Semen Padang Bata Interlock (SEPABLOCK) di Indarung, Rabu (24/12).

Kolaborasi Kadin Sumbar, Pemko Padang, dan PT Semen Padang, Dorong Sepablock untuk Huntap Pascabencana

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:32 WIB
Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:28 WIB
PERMAINAN TRADISIONAL— Sejumlah anak memainkan permainan congklak saat kegiatan Festival Permainan Tradisional Anak yang digelar Kecamatan Lubeg di Kampung Seni Palapa, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kamis (25/12).

Bangun Karakter Sejak Dini, Kecamatan Lubeg Gelar Festival Permainan Tradisional Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:27 WIB
BANJIR SUSULAN MENGANCAM— Gubernur Sumbar  Mahyeldi Ansharullah, meninjau meninjau langsung lokasi banjir susulan di kawasan Batu Busuak, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (25/12). Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Padang dalam dua hari terakhir menyebabkan meluapnya Sungai Batang Kuranji.

Banjir Susulan, Gubernur Minta Warga Batu Busuak Kembali Mengungsi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:24 WIB
PATROLI TRANTIBUM—  Satpol PP Kota Padang menggelar patroli mengantisipasi gangguan trantibum perayaan Nataru, Jumat dini hari (26/12). Empat perempuan dan lima laki-laki dan semuanya tanpa terikat ikatan pernikahan diamankan di rumah kos. Petugas juga berhasil meringkus empat remaja yang sedang asik pesta ganja di Khatib Sulaiman.

Razia Trantim Nataru 2025, Pasangan Luar Nikah Digerebak, 4 Remaja Pesta Ganja Terciduk

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:23 WIB
LIBUR NATARU BERSAMA KA— PT KAI Divre II Sumbar mengoperasikan sebanyak 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima-Naras. Kamis (25/12), PT KAI Sumbar melayani 5.627 pelanggan dalam satu hari atau 171 % dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni sebanyak 4.240 tempat duduk.

Libur Nataru, Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171% Sehari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:20 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025