LIMAPULUH KOTA, METRO —Nyambi menjual ganja, seorang montir ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kapur IX saat sedang asyik menghisap ganja di pinggir sawah kawasan Jorong Sialang, Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (24/7), sekitar pukul 21.15 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial YSP (25) hanya bisa pasrah digiring petugas ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum. Pasalnya, di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti puluhan paket ganja kering siap edar serta uang ratusan ribu rupiah yang merupakan uang hasil penjualan ganja.
“Tersangka YSP kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas montir yang kerap mengedarkan ganja itu. Setelah kita selidiki, tersangka kita bekuk di pinggir sawah ketika memakai ganja,” jelas Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kapolsek Kapur IX, IPTU. Despa Ningrat, Minggu (25/7) kepada wartawan.
Mantan pasukan Brimob dan Kasat Resnarkoba itu juga menambahkan, penggeledahan terhadap tersangka YSP disaksikan oleh perangkat Jorong dan sejumlah masyarakat. Setelah penggeledahan di lokasi penangkapan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di kediaman tersangka.
“Barang bukti ada 19 paket Narkoba jenis daun ganja, dua unit sepeda motor, dan uang Rp. 400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. Selain itu, tersangka diduga juga mengedarkan sabu karena kita juga menemukan 90 alat hisab sabu yang disimpan tersangka di rumahnya,” ungkapnya.
Disampaikan Kapolsek, barang haram itu akan diedarkan tersangka di sekitar Kecamatan Kapur IX dan Lima Puluh Kota umumnya. Bisnis jual beli narkoba yang dilakoni pelaku sudah tergolong lihai dan pandai. Sehingga, saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelek dengan didapatinya BB di simpan pelaku. “Saat ini kita amankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolsek. (uus)






