PADANG, METRO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nanggalo membekuk pelaku pemalak bersenjata tajam saat sedang berada di dalam warung di Jembatan Tunggul Hitam, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Minggu (26 /8) sekitar pukul 01.00 WIB. Bahkan, pelaku tak segan-segan melukai korbannya.
Pelaku, Catur Andestio Saputra (22) sering melakukan aksinya di pinggir Sungai Belakang Bank Nagari Cabang Siteba. Muda-mudi yang sedang berpacaran menjadi sasaran pelaku. Saat beraksi menggunakan masker (penutup wajah) gambar tengkorak dan menenteng senjata tajam berupa pisau.
Dengan mengancam para korbannya, pelaku kemudian memaksa korbannya menyerahkan barang-barang berharga yang dibawa, seperti handphone (hp), cincin, kalung emas maupun dompet. Dari hasil pemeriksaan, pria pengangguran itu mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban saat melintas di tepi sungai tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pemalak muda mudi yang pacaran di kawasan itu.
Setelah memintai keterangan dari saksi, petugas mengungkap identitas pelaku dan kemudian melacak keberadaan pelaku. Dalam waktu satu pekan melakukan perburuan, petugas mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di salah satu warung di tepi Jembatan Tunggul Hitam.
Petugas bergerak menangkap pelaku nongkrong. Di warung itu, petugas meringkusnya tanpa perlawanan. Setelah dibekuk, petugas menginterogasi pelaku, dan didapatkan dua unit HP hasil rampasannya, satu bilah pisau, dan satu buah masker gambar tengkorak sebagai barang bukti.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan melalui Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pemalakan tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan pemalakan di kawasan itu sebanyak lima kali. Dari para korban, pelaku merampas barang berharga yang beragam, seperti HP, perhiasan dan uang tunai. Hasil pemalakan itu digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya,” kata AKP Ridwan.
Ridwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap modus kejahatan yang dilakukan dengan cara mengancam para korbannya dengan menggunakan pisau dan pelaku beraksi menggunakan masker. Selain itu, yang menjadi sasaran pelaku merupakan muda mudi yang pacaran di tepi sungai tersebut.
”Kita masih melakukan pengembangan apakah masih ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman kurungan penjara lima tahun keatas,” pungkasnya. (rg)