METRO PADANG

Patuhi SE Wako untuk Tekan Penularan Corona

1
×

Patuhi SE Wako untuk Tekan Penularan Corona

Sebarkan artikel ini

BERDASARKAN Instruksi Mendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberla­kuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, Kota Pa­dang ikut dikelompokkan kedalam 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta menerapkan PPKM Darurat terhitung 12-20 Juli 2021, meski baru-baru ini telah menerapkan PPKM Mikro.

Beberapa parameter yang digunakan untuk menetapkan kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk menerapkan PPKM Darurat antara lain: Level Asesmen Pandemi tingkat 4, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Rate (BOR) lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Menyikapi hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Darurat Covid-19 tersebut. SE bernomorkan 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 itu, diterbitkan wali kota usai melakukan rapat koordinasi (rakor) melalui vi­deo conference dengan Wa­kil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy terkait percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Sumbar yang juga diikuti wali kota/bupati se-Sumbar, Senin (12/7) lalu.

Baca Juga  UIN IB Imam Bonjol Kantongi Izin Prodi Studi Islam Program S3

Wali Kota Hendri Septa mengatakan bahwa SE yang dikeluarkannya tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Padang selama 12-20 Juli 2021. Menurut wako, Pemko Pa­dang menerbitkan SE ini mengacu sesuai Instruksi Mendagri No.20 Tahun 2021 perubahan atas Instruksi Mendagri No.17 Tahun 202.

Terdapat 18 poin di da­lam SE itu yang berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang. Tujuannya adalah untuk mendukung kesuksesan penerapan PPKM Darurat di Padang, sehingga setelah itu diharapkan kondisi Kota Padang kem­bali membaik dan penyebaran Covid-19 dapat di­kendalikan.

Sebanyak 18 poin yang dijelaskan di dalam SE tersebut diantaranya mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar hanya dibolehkan secara da­lam jaringan (daring). Kemudian juga ada aturan pelaksanaan kegiatan pa­da sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja di rumah. Sebaliknya kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan/karyawati yang WFH. Begitu juga sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.

Baca Juga  JK Saksikan Sungai Batu Busuk yang Terbelah dan Tumpukan Kayu, Relawan PMI Diminta Bantu Korban dan Kawal Proses Rehab Rekon

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Apotik dan toko tetap buka 24 jam. Kemudian pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi PKL baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang.

Dalam SE juga diatur pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Pemko membolehkan pelaksanaan shalat Ied, namun dengan penerapan prokes ketat. Khusus kurban, penyerahan daging kurban cukup panitia mengantarkan ke rumah warga demi menghindari kerumunan.  Lalu, bagaimana wakil rakyat di gedung bundar Sawahan melihat aturan PPKM Darurat ini? Berikut beberapa komentar anggota DPRD terkait penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. (**)