Posmetro Padang
Jumat, 26 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Wajib Pajak bisa Nikmati Fasilitas Pajak hingga Akhir Tahun

Redaksi
Jumat, 16 Juli 2021 | 09:45 WIB

ADINEGORO, METRO–Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Peng­hasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh tersebut diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni, tambahan pengu­rangan penghasilan neto bagi wajib pajak da­lam negeri yang memproduksi alat ke­sehatan atau perbekalan kesehatan ru­mah tangga.

Kemudian, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan peng­ha­silan yang diterima te­naga kerja di bidang ke­sehatan, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan beru­pa kompensasi atau peng­gantian atas penggunaan harta

“Di samping itu, peme­rintah juga melakukan pe­nye­suaian terhadap in­sentif perpajakan yang di­berikan kepada wajib pajak da­lam rangka menghadapi dam­pak pandemi Covid-19,” kata Direktur Penyu­lu­han, Pelayanan, dan Hu­bungan Masyarakat Direk­torat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam siaran pers yang diterima POSMETRO, Kamis (15/7).

Dijelaskan, pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang terta­han dan perlu lebih didu­kung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa ang­ku­tan, konstruksi, dan ako­modasi.

Neil menerangkan, pe­nyesuaian yang dilakukan pemerintah di antaranya, insentif PPh Pasal 21. Ka­rya­wan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu da­pat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung peme­rintah.

Baca juga  Ribuan Polisi dan Pelajar Bersihkan Pantai Purus, Didukung PT Semen Padang, Polda Sumbar Pecahkan Rekor MURI

Perusahaan yang men­da­patkan fasilitas Kemu­da­han Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Kemudian, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah No­mor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan de­mi­kian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan seto­ran pajak. Pihak-pihak yang ber­transaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pe­mu­ngutan pajak pada saat me­lakukan pem­ba­yaran ke­pada pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan in­sentif ini tidak perlu me­nga­jukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup me­nyam­paikan laporan rea­lisasi setiap bulan,” jelas­nya.

Selain itu, wajib pajak yang menerima peng­ha­silan dari usaha jasa kon­struk­si dalam Program Per­­­­cepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) men­dapatkan in­sentif PPh final jasa kon­struksi ditanggung peme­rin­tah.

Sedangkan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Ke­mudahan Impor Tujuan Eks­por (KITE) dan peru­sahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fa­silitas ini.

Baca juga  800 Polisi Amankan Kampanye Capres 02

Kemudian, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang se­ha­rus­nya terutang. Peru­sahaan yang men­dapatkan fa­silitas Kemudahan Im­por Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawa­san berikat tidak lagi men­dapat fasilitas ini.

“Ada juga aturan bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar,” te­rang­nya.

Perusahaan yang men­da­patkan fasilitas Kemu­da­han Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini. “Un­tuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau me­nga­jukan kembali pem­beri­tahuan pemanfaatan in­sentif PPh Pasal 21 di­tang­gung pemerintah, in­sentif pengurangan besar­nya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pe­la­yanan Pajak (KPP) ter­daf­tar melalui www.­pajak.­go.id,” tuturnya. (ren/rel)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

SERAHKAN BINGKISAN— Wawako Padang Maigus Nasir, menyerahkan paket bingkisan kepada petugas saat mengunjungi Pos Terpadu  Cimpago di kawasan objek wisata Pantai Padang, Rabu (24/12) malam.

Perayaan Misa Aman, Wawako Nasir Bersama Forkopimda Sisir Gereja hingga Pos Pam Pantai Padang

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:14 WIB
SALURKAN PAKET BANTUAN— Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang diwakili oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat, melepas keberangkatan bantuan seberat 12 ton untuk korban banjir di Mentawai, melalui kapal dari Dermaga Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Selasa (21/12).

Andre Rosiade Kirim 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Mentawai

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:12 WIB
PENERTIBAN RUMAH KOS— Sebanyak 9 orang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP saat petugas melakukan sejumlah rumah kos di kawasan Ulak Karang (UK), Rabu (24/12).

Razia Rumah Kos di UK, 6 Wanita dan 3 Pria Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:12 WIB
SUNAT MASSAL—  Wali Kota Padang Fadly Amran, ikut melihat langsung program khitanan massal yang digelar Baznas Padang di kantor Baznas Padang.

Seribuan Anak Yatim  dan Dhuafa Ikut Sunat Massal Baznas Padang

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi

Sambut Nataru, Wako Padang Terbitkan Edaran, Jangan Ada Kembang Api, Tingkatkan Empati dan Tetap Waspada

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:09 WIB
SALURKAN BANTUAN— Penasihat DWP Kementerian ESDM RI, Sri Suparni Bahlil Lahadalia menyerahkan bantuan logistik vital bagi warga terdampak, dan diterima Wako Fadly Amran, di lokasi Huntara Perumahan Nelayan, Kecamatan Koto Tangah, Senin (22/12).

DWP Kementerian ESDM Salurkan Logistik Vital untuk Korban Terdampak

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:30 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

KEBAKARAN— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/12) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan dua petak toko plastik dan menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
BERITA UTAMA

Api Lalap Dua Toko Plastik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:37 WIB

KECELAKAAN— Mobil Avanza masuk sawah dan sepeda motor hancur usai terlibat kecelakaan di ruas Jalan Lintas Pariaman–Lubuk Basung, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang.

Kecelakaan di Jalan Lintas Padang Pariaman-Lubuk Basung, Avanza Nyungsep ke Sawah, Pengendara Motor Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35 WIB
GALODO— Banjir bandang atau galodo kembali menerjang kawasan Maninjau tepatnya di sekitar Jembatan Muaro Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/12). Kejadian ini mengakibatkan akses Lubuk Basung-Bukittinggi lumpuh total.

Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam, Akses Lubuk Basung-Bukittinggi Lumpuh Total

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:34 WIB
TERBAKAR— Sebuah bangunan bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dilalap si jago merah pada Kamis (25/12) dini hari. Kebakaran tersebut terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.

Bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung Hangus Dilalap Api

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:32 WIB
GEGERKAN WARGA— Candra, yang akrab disapa Mak Etek, berusia 70 ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga dan pengunjung yang melintas di lokasi.

Duduk di Kursi Roda, Mak Etek Ditemukan tak Bernyawa

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:31 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025