PASARRAYA, METRO–Tokoh pedagang pasar yang juga Ketua KPP Kota Padang, H Asril Manan menilai pemerintah sudah salah memakai cara penanggulangan Covid-19. Cara ini dinilainya perlu diperbaiki karena terlalu mencekam sehingga menimbulkan keresahan.
“Kita percaya Covid-19 itu ada. Itu makhluk ciptaan Allah. Tapi jangan pula cara menanggulanginya seperti ini. Terlalu mencekam sehingga menimbulkan keresahan,” kata H Asril Manan, Kamis (15/7).
Dengan melibatkan polisi, tentara, hingga Satpam mendatangi tempat tempat usaha untuk memberitahukan pada masyarakat bahwa Covid-19 sangat berbahaya, itu telah menimbulkan efek psikologis yang luar biasa.
Menurut dia, pemerintah dalam penanganan Covid-19 perlu menerapkan cara yang elegan, tidak menakutkan, tapi masyarakat waspada. Bukan seperti sekarang. Masyarakat ketakutan. Berbagai UMKM perlahan mati karena tak ada aktifitas.
Padahal beberadaan UMKM sangat menopang perekonomian masyarakat yang terus mengalami penurunan. “Coba saja lihat sekarang, banyak usaha yang mati. Pedagang tak berjualan,” tandasnya.
Di Pasar Raya Padang, menurut Asril Manan, juga terjadi ketakutan pada pedagang. Karena selalu ada razia oleh petugas. Sementara jual beli mereka terus merosot.
Pemerintah, kata dia, perlu menukar cara penanggulangan yang lebih efektif, dan tidak memberikan ketakutan yang luar biasa pada masyarakat.
“Bisa mati semua UMKM ini, kalau cara ini terus diterapkan. Apapun namanya, PPKM, atau PSBB, itu hanya istilah. Yang jelas suasana seperti ini menakutkan dan membuat resah,” pungkasnya.
Untuk diketahui Wali Kota Padang Hendri Septa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Senin (12/7) lalu. PPKM darurat sendiri mulai efektif, Selasa (13/7).
Dalam SE Nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tersebut otomatis mencabut surat edaran wali kota sebelumnya soal PPKM Mikro. Berdasarkan surat edaran tersebut, beberapa aturan harus dipatuhi warga selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Padang.
Diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik perguruan tinggi, akademi, sekolah, tempat pendidikan atau pelatihan dilaksanakan secara online atau daring.
Kemudian, pada sektor essensial seperti, keuangan, perbankan hanya meliputi asuransi, bank, Pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.
Selanjutnya, perhotelan non-penanganan karantina dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, dan industri yang berorientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik.
Di sisi lain, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL) lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya melayani makanan melalui pesan antar atau take away.
Masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. (tin)
