PASBAR, METRO–Diduga karena takut menganggu warga, seorang wanita paruh baya yang diduga mengalami depresi dikurung dalam kamar berterali besi oleh saudaranya di sebuah rumah daerah Jorong Lombok, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Wanita berinisial S alias Butet berusia 50 tahun itu mengalami depresi lantaran bercerai dengan suaminya. Sejak mengalami depresi itulah, Butet diurus oleh kakak kandungnya di rumahnya. S pun dikurung oleh kakak kandungnya di tempat khusus yang mirip penjara.
Aksi pengurungan itupun akhirnya tesebar ke masyarakat hingga dilaporkan ke Polsek Lembah Melintang dan langsung menindaklanjutinya. Petugas kemudian mengeluarkan wanita itu dari dalam jeruji besi dan selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof HB Saanin, Padang.
Kapolsek Lembah Melintang, AKP Aditya Lidarman mengatakan, pihaknya bersama Wali Nagari Ujunggading, Kepala jorong Lombok dan pemuda serta koordinasi dengan Camat Lembah Melintang sudah mendatangi lokasi.
“Saat tiba di dalam rumah ditemukan seorang perempuan dalam kondisi tangan terikat rantai dan digembok. Diduga perempuan Inisial S dikurung dalam jeruji dan dirantai sejak 4 hari yang lalu di rumah M yang merupakan kakak kandung dari S ,” kata AKP Aditya Lidarman, Rabu (14/7).
Dijelaskannya, pihaknya melakukan langkah persuasif terhadap keluarga korban untuk mencari informasi mengenai kondisi sebenarnya yang dialami oleh S. Berdasarkan keterangan dari kakak kandung dari S, bahwa S mengalami stres dan perubahan perilaku setelah bercerai dengan suaminya yang sebelumnya mereka tinggal di Jakarta.
“Atas dasar itulahpihak keluarga akhirnya mengambil langkah untuk melakukan merantai dan mengurung S itu karena takut nanti S akan mengganggu warga apabila dibiarkan bebas. Memang, ketika kita ajak berkomunikasi, S terlihat linglung, kadang ia nyambung kadang tidak nyambung,” ungkap Kapolsek.
Dikatakan AKP Aditya Lidarman, atas inisiatif M sendiri dengan alasan terkendala biaya untuk pengobatan, maka M membuatkan jeruji besi berukuran 2×2 m untuk S di rumah tersebut karena takut mengganggu warga apabila keluar rumah, terlebih S pernah melempari rumah tetangga.
“Kita juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap S yang bekerja sama dengan dokter, dan dari hasil pemeriksaan dokter memang benar S mengalami gangguan jiwa. Kita sudah minta pihak keluarga untuk melepaskan rantai yang membelenggu tangan S,” ujarnya.
Solusinya, ditambahkan AKP Aditya Lidarman, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, besok S akan dirujuk ke RSJ oleh Dinsos Pasbar dan didampingi pihak keluarga. Pihaknya juga melakukan Koordinasi dengan Unsur Muspika sehubungan dengan kejadian tersebut untuk dapat di teruskan ke Dinas Sosial Kabupeten Pasaman Barat.
“Rencananya akan diantarkan ke RSJ oleh pihak dari Dinas Sosial dan didampingi oleh pihak keluarga untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik, agar pribadi S mendapatkan pengobatan dan pihak keluarga,” pungkasnya. (end)






