METRO BISNIS

OJK Hentikan 11 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

1
×

OJK Hentikan 11 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyatakan ada 11 kegiatan usaha tanpa izin yang ditutup

Menurutnya, usaha tanpa izin juga melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

 “Sebanyak 11 entitas tersebut yakni dua kegiatan money game, lima lembaga investasi crypto aset tanpa izin, dua forex dan robot forex tanpa izin, serta dua kegiatan lainnya,” beber Tongam dalam kete­rangan resminya di Jakarta, Rabu (14/7).

Baca Juga  Momentum Bulan Suci Ramadan, BRI Region 3 Padang Salurkan 700 Paket Sembako kepada Masyarakat

SWI juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait.

“Mereka adalah PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia, dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Su­tedja),” kata Tongam.

Selain itu, SWI juga meminta masyarakat me­waspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram.

Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

Baca Juga  KTNA Optimistis Panen Jagung Melimpah

 “Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” katanya.

Tongam juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.­sika­piuang­mu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id,” tegas Tongam. (jpnn)