NANGGALO, METRO–Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Padang. Ini guna menekan kasus Covid-19 yang semakin membeludak.
“Kota Padang termasuk 4 kota yang ada di Sumbar yang dinilai angka kasus Covid-19 nya cukup tinggi. Makanya dilakukan PPKM. Jadi aturan soap PPKM ini harus kita patuhi,” ungkap Kabag Hukum Yopi Setko Padang Yopi Krislova pada penyuluhan hukum, beberapa waktu lalu.
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 17 tahun 2021, Pemko Padang mengeluarkan (SE) Wali Kota Padang nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 terhadap pemberlakuan PPKM terhitung pada tanggal 8 Juli sampai 20 Juli 2021.
Yopi menjelaskan dalam SE tersebut ada beberapa sektor yang dibatasi seperti kegiatan belajar dan mengajar di sekolah, tempat pendidikan atau pelatihan, dilakukan secara daring atau online. Kemudian, kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, diatur 25 persen dari kapasitas tempat. Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pelaksanaan dilakukan dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
Selanjutnya pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perda No. 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sanksi bagi mal yang melanggar akan dikenakan sanksi paling berat pidana 1 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. Begitu juga lainnya,” jelasnya.
Yopi menambahkan Pemko Padang melakukan sosialisasi secara masif di seluruh Kota Padang melalui RT/RW, kelurahan, kecamatan, OPD-OPD dan lainnya, sehingga diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi semua aturan selama PPKM hingga berakhir pada 20 Juli mendatang. (tin)
