TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang memberikan surat pangilan kepada salah satu pemilik usaha rumah makan di Jalan Dobi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (14/7). Hal tersebut dilakukan petugas karena rumah makan ini melanggar tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang.
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro, dan hasil rapat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Forkopimda, Pemerintah Kota Padang menetapkan PPKM Darurat terhitung mulai tanggal 12 Sampai dengan 20 Juli. Karena demikian salah satu rumah makan tersebut telah melanggar salah satu poin, yakni poin nomor 8 dalam surat edaran tersebut,” ucap Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi, kemarin.
Dijelaskan, pada poin nomor 8 tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall hanya layanan makan melalui pesan antar/dibawa pulang.
“Pemilik sudah kita berikan surat panggilan untuk datang ke Mako Padang, untuk didata dan diproses sesuai aturan karena hasil temuan lapangan ditemukan terjadi pelanggaran Prokes pada masa PPKM,” kata Alfiadi,
Ia juga berharap, kerja sama masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19 ini dan menyukseskan PPKM di Kota Padang, agar aktifitas bisa kembali semula.
Pelaku UMKM Perlu Diperhatikan
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Padang, Boby Rustam mendukung penerapan PPKM Darurat. Namun dengan berlaku PPKM Darurat apa upaya Pemko meringankan beban kehidupan yang dijalani.
“Pelaku UMKM yang biasa berjualan dari petang sampai malam dengan PPKM Darurat tak lagi bisa dagang. Apakah diperhatikan ekonominya,” ujar kader Gerindra ini, Rabu (14/7).
Ia menyampaikan, Pemko Padang mesti perhatikan hal itu. Sebab sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Jangan sampai masyarakat terlunta-lunta nasibnya dengan kebijakan yang dijalankan saat ini.
“Kesejahteraan rakyat badarai harus dibantu. Agar kesulitan tak lama dialami dan mereka bisa bertahan hidup di tengah pandemi ini,” ucapnya.
Selanjutnya, perusahaan dan BUMN yang ada di Padang perlu berkontribusi kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat lewat dana CSR Nya. Begitu juga untuk karyawannya. “ BUMN, BUMD harus bantu warga dalam kondisi sekarang,” paparnya.
Ia terus mengimbau kepada warga untuk patuhi aturan dan tetap terapkan prokes dalam aktivotas. Jika tak terlalu urgent lebih baik di rumah. Supaya penularan virus tak terjadi dan kesehatan terjamin. (ade)
