SUDIRMAN, METRO–Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh hampir 50 persen menyidangkan perkara terkait Narkoba. Ini menunjukkan bahwa Kota Payakumbuh sangat rentan terjadinya transaksi narkoba, peredaran gelap narkoba dan menjadi pasar empuk bagi para bandar. Mengingat, letak Payakumbuh begitu strategis diperlintasan Sumbar-Riau.
“Hampir 50 persen perkara di PN Payakumbuh adalah perkara Narkoba,” begitu disampaikan Wakil Ketua PN Payakumbuh, Ahmad Zulfikar, ketika jadi pemateri dalam acara Workshop Peningkatan Kapasitas Insan Media untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada sektor kewilayahan yang digelar di salah satu aula hotel di kawasan Nan Kodok, Rabu (14/7).
Ahmad Zulfikar merinci, untuk tahun 2018 terdapat 63 perkara Narkoba, dan naik jadi 78 perkara di tahun 2019, namun turun di masa Pandemi Covid-19 menjadi 68 Kasus, sementara tahun 2021 ini dari Januari hingga saat ini terdapat 30 Perkara. “Sejak pendemi jumlah kasus Narkoba yang disidangkan memang turun,” sebutnya.
Dia mengaku cemas dan khawatir dengan banyaknya kasus narkoba yang mendominasi masuk dipersidangan. Untuk itu dirinya berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Kota Payakumbuh khusus untuk menyediakan tempat rehabilitasi. “Selama ini PN Payakumbuh belum pernah menjatuhkan Vonis rehabilitas dalam perkara narkoba,” ucapnya.
Kepala BNN Kota Payakumbuh, AKBP Sarminal, saat membuka acara juga menyampaikan bahwa tingginya jumlah pemakai dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Bahkan saat ini Kota Payakumbuh masuk dalam Tiga besar tingginya kasus Penyalahgunaan Narkoba dibawah Kota Padang.
Menurut AKBP. Sarminal Payakumbuh dijadikan daerah sasaran para pengedar/bandar Narkoba yang berasal dari sejumlah Provinsi, baik dari Aceh, Sumatera Utara maupun Riau. Untuk itu perlu Kesadaran Masyarakat Kota Payakumbuh untuk melaporkan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba dan Melaporkan Anggota Keluarga mereka yang ingin di Rehabilitasi.
“Data dari Polda Sumbar, Payakumbuh berada diperingkat tiga besar dalam kasus Penyalahgunaan Narkoba. Tingginya jumlah pemakai menjadikan daerah ini sasaran para pengedar dan bandar,” ucap Sarminal.
Mantan Kabagops Polres Payakumbuh itu juga menambahkan, tingginya biaya atau upah yang diberikan pada bandar untuk kurir dalam membawa Narkoba, membuat banyak pihak tergoda untuk membawa/mengedarkan Narkoba di Wilayah hukum maupun di Kota Payakumbuh itu sendiri. “Upah yang menggiurkan menjadikan banyak yang mau membawa atau mengedarkan Narkoba,” ucapnya.
Untuk itu menurut mantan personil Dirnarkoba Polda Sumbar itu, perlu Kesadaran Masyarakat Kota Payakumbuh untuk melaporkan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba dan Melaporkan Anggota Keluarga mereka yang ingin di Rehabilitasi, sehingga upaya pencegahan bisa dilakukan sedari dini.
“Kita terus dorong masyarakat untuk melaporkan adanya Penyalahgunaan Narkoba, termasuk untuk melaporkan anggota keluarga mereka pecandu Narkoba yang ingin di Rehabilitasi,” tambahnya.
Selama ini menurut AKBP. Sarminal, keaktifan pihak keluarga korban penyalahgunaan Narkoba untuk melaporkan anggota keluarga mereka yang ingin di rehab (Rehabilitasi.red) cukup tinggi dan aktif, termasuk dari lingkungan masyarakat.
“Kita dorong korban penyalahgunaan Narkoba untuk melapor ke BNNK Payakumbuh, nantinya dari hasil assessment harus di rehab, akan dilanjutkan untuk direhab 2 hingga 3 bulan di Batam secara gratis. Kita apresiasi Kelurahan Nunang Daya Bangun, salah satu kelurahan Bersih Narkoba (BERSINAR) yang mana Lurah dan Masyarakat aktif dalam membantu warganya yang melakukan Rehab secara mandiri,” jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono. SH yang diwakili Hadi Putra. SH menyebutkan bahwa pihaknya sepakat untuk mengatakan tidak pada Narkoba dan mendorong upaya pemberantasan dan pencegahan Narkoba di Payakumbuh. Namun ia juga berharap dukungan dari masyarakat, terutama saat diminta hadir dalam persidangan kasus Narkoba. Sebab kendala selama ini adalah saksi penangkapan Narkoba jarang datang dengan sejumlah alasan/kendala.
“Selama ini kendala yang sering kita alami saat persidangan ada kehadiran saksi yang minim, untuk itu kita minta saat penangkapan saksi busa lebih dari dua orang,” jelas Hadi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr.Bahkrizal, MKM menyampaikan terkait rehabilitasi bagi pencandu narkotika dari sisi medis, bahwa akibat narkoba merusak kesehatan dan bisa menyebkan kecanduan. Untuk itu dirinya mengajak semua pihak untuk menjauhi narkoba. (uus)






