PADANG, METRO–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilaksankaan di tiga kota di Sumatra Barat sejak Selasa (13/7). Sejumlah aturan PPKM Darurat pun akan mulai diterapkan, salah satunya penyekatan di perbatasan untuk membatasi aktivitas warga yang ingin masuk ke kota tersebut.
Seperti yang terlihat di pos penyekatan Lubuk Buaya, Jalan Adinegoro yang merupakan perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman. Sebelumnya, penyekatan yang dilakukan tim gabunga sempat tertunda akibat adanya kendala tenda yang telah terpasang malam hari mengalami kerusakan diterjang angin kencang.
Namun, setelah persiapan selesai sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan langsung bekerja memberhentikan kendaraan yang datang dari arah Padang Pariaman menuju Padang, untuk mengecek kelengkapan surat yang menjadi persyaratan masuk kota Padang disaat diterapkannya PPKM darurat.
Sejumlah kendaraan diperiksa kelengkapan dokumen yang menjadi syarat untuk masuk dalam kota. Warga yang tak memenuhi persyaratan, langsung diminta putar balik. Perlu diketahui, syarat yang mesti dipenuhi untuk bisa masuk dalam kota diantaranya telah suntik vaksin tahap pertama.
Jika belum, warga bisa mengunakan surat bukti PCR atau antigen. Sedangkan kendaraan yang membawa kebutuhan pokok atau ambulans, boleh masuk. Sementara itu, kendaraan yang dari Padang menuju Padang Pariaman tidak dilakukan penyekatan.
Sebelumnya, Wali Kota Padang, Hendri Septa ketika meninjau pos penyekatan mengatakan, prinsip penyekatan ini sama seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahun 2021.
“Hanya sekarang ini kita tidak ada menyediakan swab di tempat. Warga hanya melihatkan bukti vaksin minimal suntik pertama. Terus juga hasil PCR, kalau tidak ada swab antigen,” ujar Hendri di lokasi penyekatan di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Selasa (13/7).
Hendri mengklaim kegiatan penyekatan lancar. Namun ia tak menampik masih banyak masyarakat yang belum tau adanya penyekatan di perbatasan.
“Masyarakat Sumbar umumnya belum tau. Kami mohon kepada rekan-rekan media untuk menyampaikan ke masyarakat yang akan melangsungkan perjalanan ke Kota Padang silahkan mempersiapkan dokumen vaksinasi atau swab antigen,” jelasnya.
Ia mengungkapkan pada hari pertama ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi. Pihaknya memberikan kelonggaran jika masih ada masyarakat yang belum melengkapi dokumen.
“Karena yang sekarang saja, masih banyak yang belum punya syarat dokumen. Ada yang datang jauh dari Payakumbuh, Agam, ini baru kebijakan. Kalau memang mereka butuh sekali masuk kota kebijakan oleh bapak-bapak petugas lah,” imbuhnya.
19 Pos Penyekatan
Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi mulai melaksanakan PPKM Darurat. Untuk mensukseskan PPKM Darurat, tim gabungan ditempatkan di 19 titik pos penyekatan.
Untuk di Kota Padang, terdapat 6 Pos yang didirikan, dua diantaranya pos yang berbatasan antara Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman. Satu pos pada perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan, satu pos di perbatasan Kabupaten Solok dan satu pisau di Pelabuhan Bungus dan satunya lagi berada di Pelabuhan Muara Kota Padang.
Kemudian di Padang Panjang terdapat dua Pos Penyekatan, pertama di daerah Kacang Kayu untuk antisipasi pendatang dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Solok. Lokasi kedua di terminal Padang Panjang, untuk antisipasi pendatang dari Bukittinggi dan Padang.
Selanjutnya, di Bukittinggi terdapat 11 Pos yang berada di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie. Kemudian di Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan di Simpang Jembatan Ngarai Sianok.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menyampaikan, pelaksanaan PPKM Darurat tersebut ditujukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sehingga mencegah penyebaran terhadap virus Covid-19 yang saat ini masih dalam penambahan kasus positif.
“Untuk diketahui, masyarakat yang dapat masuk ke daerah tersebut adalah dengan catatan menunjukkan kartu vaksin (minimal satu kali vaksin pertama). Kemudian menunjukkan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1,” kata Kombes Pol Satake Bayu.
Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, selama pelaksanaan PPKM Darurat ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan-aturan yang belaku, memahami dan memakluminya. Dan petugas yang berada di Pos Penyekatan, agar selalu bersikap humanis sewaktu melaksanakan tugas
“Kita berharap masyarakat dapat mengerti dan maklum dengan adanya PPKM Darurat tersebut, karena ini untuk kebaikan kita semua dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (rom)
