PASBAR,METRO–Dendam gara-gara sering kalah bermain judi ludo, seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam Tribes Marsada Jaya Barat di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tega menggorok leher temannya sendiri dengan pisau cutter hingga nyaris merenggang nyawa.
Peristiwa itu terjadi di Lubuak Panyangek Rajang (jembatan gantung), Pasar Tarandam Simpang Tigo Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Senin malam (12/7) pukul 20.00 WIB. Untung saja, ada warga melihat korban Agus Salim Ritonga (26) berjalan dengan kondisi bersimbah darah dengan luka mengaga pada bagian lehernya.
Warga tersebut langsung bergegas membawa korban ke rumah sakit menggunakan sepeda motor. Meski nyawanya dapat terselematkan, korban yang juga bekerja sebagai karyawan koperasi dengan merek Koperasi Simpan Pinjam Sigodang Hulu Jaya ini harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Yarsi Simpang Empat setelah dirujuk dari RSUD Jambak, Pasbar.
Sementara, pelaku bernama Dedy Dwi Saputra Hutabarat (22) yang merupakan warga Jambak Jalur III Barat Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman beberapa jam usai melakukan aksi brutal tersebut. Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolsek Pasaman, Iptu Rosminarti mengatakan, aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter itu berawal dari pelaku yang tersulut dendam kepada korban karena sering kalah main ludo menggunakan Hanphone (Hp).
“Pelaku awalnya berpura-pura baik kepada korban. Karena merasa berteman, korban pun bersedia membonceng pelaku menggunakan sepeda motornya. Aksi penganiayaan itupun dilakukan pelaku di Lubuak Panyangek Rajang (jembatan gantung) Pasar Tarandam Simpang Tigo Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” kata Iptu Rosminarti, Selasa (13/7).
Dijelaskan Iptu Rosminarti, saat korban mengendarai sepeda motor, pelaku yang berada di boncengan, kemudian mengeluarkan pisau karter lalu menggorok leher korban hingga tenggorokannya mengalami luka menganga dan mengeluarkan banyak darah.
“Korban tidak bisa berbicara karena digorok pelaku. Korban yang kesakitan sambil memegang lehernya yang mengalami luka, kemudian ditinggal pelaku di lokasi. Bahkan, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Iptu Rosminarti.
Ditambahkan Iptu Rosmiarti, korban ditemukan oleh dua orang saksi mata yang kebetulan melintas di daerah jembatan gantung Pasar Tarandam Simpang Tigo Nagari Koto Baru dan selanjutnya memberikan pertolongan.
“Kejadian itu diketahui oleh saksi Nasral dan Yaldi. Saksi melihat Korban berjalan sempoyongan menuju jalan belakang kantor Wali Nagari Koto Baru sudah dalam keadaan leher berdarah,” katanya.
Melihat kondisi korban, saksi langsung membonceng korban menuju Rumah Sakit RSUD Jambak. Setelah mendapat pertolongan pertama di RSUD Jambak, korban di Rujuk ke RS Yarsi Simpang Empat. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasaman.
“Mendapat laporan itu, personel gabungan Polres Pasbar dan Polsek Pasaman mendatangi lokasi korban pertama kali ditemukan oleh saksi. Di sana kita lakukan olah TKP dan memintai keterangan dari saksi-saksi. Hanya saja, di lokasi, tidak ditemukan sepeda motor milik korban,” ujar Iptu Rosminarti.
Iptu Rosminarti menuturkan, setelah melakukan penyelidikan, didapatkanlah informasi kalau korban sempat berboncengan sepeda motor dengan temannya bernama Dedy Dwi Saputra Hutabarat yang juga sama-sama berkeja sebagai karyawan koperasi tetapi dengan perusahaan yang berbeda.
“Kami melacak keberadaan pelaku dan berselang beberapa jam setelah kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Rambah Jorong IV Koto Kecamatan Kinali oleh Tim Opsnal Polsek Pasaman dibantu Opsnal Polres Pasaman Barat,” katanya.
Iptu Rosminarti mengatakan, setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapakan sebagai tersangka tidak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku kita lakukan penahanan badan. Pelaku disangkakan pasal 365 ayat 1, 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (end)






