MUARO, METRO–Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang Era Wiharto menegaskan, seluruh petugas Lapas dan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) wajib menjalani vaksinasi. Hal ini sesuai arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R.Andika Dwi Prasetya melalui aplikasi zoom.
“Pelaksanaan vaksinasi bagi petugas dan WBP harus 100%. Bagi petugas yang belum melakukan vaksinasi agar segera melakukan vaksinasi Covid-19 kemudian melampirkannya ke bagian kepegawaian. Bagi yang berhalangan karena kondisi kesehatan agar meminta surat keterangan ke puskesmas atau instansi kesehatan lainnya, serta pelaksanaan vaksin bagi WBP harus mencapai 100%,” tegas Kalapas Era Wiharto, dalam siaran pers yang diterima POSMETRO, Selasa (13/7).
Selain itu, Kalapas juga mengimbau seluruh petugas ASN Lapas Kelas IIA Padang untuk selalu melengkapi diri dengan membawa kartu identitas seperti KTP, SIM, Name Tag dan Sertifikat Vaksin, serta menggunakan seragam selama melaksanakan tugas kedinasan.
Era Wiharto juga secara tegas melarang petugas menimbulkan masalah. “Sebagai bagian dari pemerintahan, agar menjadi perhatian untuk tidak melakukan tindakan yang kontra produktif sehingga menyumbang masalah bagi instansi,” tegasnya.
“Patuhi prokes, jelasnya lebih lanjut, jangan sebarkan berita yang tidak produktif di media sosial, jangan berkerumun, dan jangan menentang penegak prokes di masa PPKM.”
Di sisi lain, Kalapas juga mengimbau seluruh jajaran agar selalu menjaga kesehatan diri dan keluarga sehingga tidak menjadi sumber penyebar wabah Covid-19 di lingkungan kerja dan keluarga. “Semoga kita semua senantiasa diberi kesehatan dalam melaksanakan tugas. Meskipun beberapa instansi melaksanakan kegiatan perkantoran di rumah, namun bukan menjadi alasan bagi kita untuk tidak profesional dalam menjalankan tugas,” ungkap Kalapas Era Wiharto. (rom)
